Jakarta, NUSANTARAPOS – Mantan karyawan PT Memiontec Indonesia, Suwandi mengajukan gugatan sengketa hubungan industrial terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara : 208/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst, dan akan dimulai sidang perdana pada Senin 13 Juli 2026 mendatang.
Suwandi pun meminta pendampingan hukum kepada LBH Jakarta Justice, yang dikomandoi advokat nyentrik Yuliyanto, SH., MH.
Suwandi bercerita saya memang terkait kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 12 bulan terhitung sejak November 2025 sampai November 2026. Dengan posisi saya sebagai HR IT Operation Manager yang berlokasi di Jakarta.
“Akan tetapi di suatu kesempatan, terjadi silang pendapat antara saya dengan salah satu pimpinan di perusahaan tersebut. Karena tidak terima dengan silang pendapat yang ada, setelah mulai terjadi adanya skenario agar saya tidak bekerja lagi,” katanya di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Suwandi menjelaskan usai adanya silang pendapat itu saya yang awalnya ditugaskan di Jakarta, justru malah dimutasi ke Dumai, Riau. Dari situ karena saya tidak setuju dan tidak pernah masuk maka saya mulai diberikan surat pemberitahuan 1 sampai 3 hingga dinyatakan telah di PHK.
“Bahkan sebelum adanya PHK, hak saya sebagai pekerja di perusahaan itu telah lebih dulu dipotong sekitar 20% dari gaji yang ada. Untuk itu saya meminta bantuan kepada Jakarta Justice untuk pendampingan hukum dan kemungkinan pendaftaran gugatan ke PHI, terlebih Disnaker telah mengeluarkan surat anjuran (tercatat tanggal rekomendasi 25 Mei) dengan batas respons 10 hari kerja, namun perusahaan belum merespons,” ungkapnya.
Atas gugatan tersebut, tim media coba mencoba konfirmasi Legal Manager PT Memiontec Indonesia Arista Hadi Tomo, dalam tanggapannya dia mengatakan belum menerima pemberitahuan apapun. Mereka juga masih menunggu official berupa surat panggilan/aanmaning dari pengadilan.

