Jakarta, NUSANTARAPOS – Komitmen Peradi Profesional dalam memperkuat kualitas pendidikan profesi advokat terus diwujudkan melalui kolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Setelah sukses menjalin kerja sama dengan 111 perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama RI, organisasi tersebut kini mempersiapkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas Padjadjaran (Unpad).
Ketua DPD Peradi Profesional Jawa Barat, Pardamean Lumban Gaol, SH., MH., mengatakan kerja sama tersebut akan dilaksanakan pada 19 Agustus 2026 di Kampus Unpad, Jalan Dipati Ukur, Bandung. Momentum itu sekaligus menjadi ajang pelantikan pengurus DPD Peradi Profesional Jawa Barat dan penyelenggaraan kuliah umum bagi mahasiswa Fakultas Hukum.
“Kami menargetkan sekitar seribu mahasiswa akan mengikuti kegiatan ini. Selain penandatanganan MoU, akan ada pelantikan pengurus DPD Peradi Profesional Jawa Barat dan kuliah umum mengenai pengembangan profesi advokat,” ujar Pardamean saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, Peradi Profesional juga akan mengundang berbagai unsur pemerintah dan aparat penegak hukum, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, hingga jajaran kepolisian dan kejaksaan di wilayah Bandung maupun Sumedang.
Menurut Pardamean, keterlibatan berbagai institusi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara dunia akademik, organisasi profesi, dan aparat penegak hukum dalam mencetak advokat yang memiliki kompetensi dan integritas.
“Acara ini kami rancang sebagai forum kolaborasi. Kami ingin mahasiswa tidak hanya mengenal profesi advokat dari sisi teori, tetapi juga memahami ekosistem penegakan hukum secara menyeluruh,” katanya.
Selain Unpad, Peradi Profesional juga tengah menyiapkan kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar). Kedua kampus tersebut dinilai memiliki Fakultas Hukum yang menjadi rujukan pendidikan hukum di Jawa Barat.
Pardamean menyebut, sinergi dengan perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk menghadirkan sistem pendidikan profesi advokat yang lebih adaptif terhadap perkembangan dunia hukum.
Dalam kuliah umum nanti, Peradi Profesional akan memperkenalkan konsep Pendidikan Profesi Advokat (PPA), sebuah program pendidikan yang ditempuh selama dua tahun dan diselenggarakan bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Menurutnya, program tersebut memberikan nilai tambah karena mengintegrasikan pendidikan akademik dengan pendidikan profesi secara lebih komprehensif.
“Lulusan PPA nantinya memperoleh kompetensi profesi sekaligus gelar Magister Hukum Advokat. Dengan kurikulum yang telah disusun secara menyeluruh, mereka tidak perlu lagi mengikuti PKPA karena substansi pembelajarannya sudah terakomodasi dalam program pendidikan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, konsep tersebut mendapat respons positif dari banyak perguruan tinggi di Indonesia. Sejumlah kampus, baik negeri maupun swasta, menunjukkan antusiasme untuk menjalin kerja sama setelah mempelajari sistem yang ditawarkan Peradi Profesional.
Pardamean juga mengungkapkan bahwa kekuatan Peradi Profesional tidak hanya terletak pada program pendidikan yang dikembangkan, tetapi juga pada dukungan kalangan akademisi. Di tingkat Dewan Pimpinan Nasional maupun DPD Jawa Barat, organisasi tersebut diperkuat oleh sejumlah profesor dan dosen dari berbagai perguruan tinggi.
“Kami bersyukur banyak akademisi yang ikut membangun Peradi Profesional. Kehadiran mereka menjadi modal penting untuk menciptakan organisasi advokat yang kuat secara keilmuan sekaligus profesional dalam praktik,” ujarnya.
Meski membawa berbagai inovasi, Pardamean menegaskan Peradi Profesional tetap menghormati seluruh organisasi advokat yang telah lebih dahulu berkiprah.
“Kami tidak ingin membandingkan diri dengan organisasi lain. Masing-masing memiliki kontribusi bagi dunia advokat. Peradi Profesional hanya ingin memberikan alternatif melalui penguatan pendidikan profesi yang terintegrasi dengan perguruan tinggi,” katanya.
Ia berharap kolaborasi yang terus dibangun bersama dunia akademik dapat melahirkan generasi advokat yang memiliki kemampuan intelektual, profesionalisme, dan integritas tinggi, sehingga mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia pada masa mendatang.

