Mediasi Penataan Parkir di Sunter Berlangsung Kondusif, Kecamatan Janji Fasilitasi Kajian Ulang

Jakarta, NUSANTARAPOS – Pemerintah Kecamatan Tanjung Priok memfasilitasi pertemuan mediasi antara pengelola parkir, unsur pemerintah, aparat terkait, RT/RW, serta perwakilan masyarakat untuk mencari solusi atas polemik pengelolaan parkir di kawasan Jalan Sunter Karya, Jakarta Utara.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penataan parkir harus mengedepankan keseimbangan antara kepentingan ketertiban lalu lintas, kenyamanan masyarakat, dan keberlangsungan mata pencaharian warga yang selama ini menggantungkan hidup dari pengelolaan parkir.

Perwakilan Kecamatan menyampaikan bahwa pemerintah memahami kebutuhan masyarakat untuk mencari nafkah. Namun, seluruh aktivitas parkir tetap harus mengacu pada regulasi dan norma yang berlaku agar tidak mengganggu pengguna jalan maupun lingkungan sekitar.

“Kita mencari titik temu agar tidak ada pihak yang dirugikan. Masyarakat yang bekerja harus tetap diperhatikan, tetapi ketertiban dan keselamatan pengguna jalan juga harus menjadi prioritas,” ujar perwakilan Kecamatan dalam rapat tersebut.

Dalam pertemuan tersebut UP Perparkiran mengungkapkan bahwa saat ini telah direncanakan adanya kajian ulang terhadap lokasi tersebut. Hasil kajian nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan selanjutnya.

Di sisi lain, perwakilan pengelola parkir menyampaikan bahwa mereka telah mengelola lokasi tersebut sejak 1993 dan menegaskan pernah memiliki surat keputusan (SK) pengelolaan. Mereka juga menyatakan selama bertahun-tahun telah memenuhi kewajiban pembayaran retribusi serta menjaga ketertiban di lokasi.

Pengelola berharap pemerintah dapat mengembalikan legalitas operasional parkir atau memberikan solusi berupa lokasi alternatif sehingga para pekerja parkir yang berjumlah sembilan orang tetap memiliki mata pencaharian.

“Kami hanya ingin mencari nafkah. Kalau memang harus ditata, kami siap mengikuti aturan pemerintah. Harapan kami ada solusi terbaik agar pekerjaan ini tetap bisa berjalan,” ujar salah seorang perwakilan pengelola.

Dalam forum tersebut, sejumlah tokoh masyarakat juga meminta agar penyelesaian persoalan dilakukan secara musyawarah tanpa menimbulkan konflik di lapangan. Mereka berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tidak merugikan masyarakat kecil namun tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

Menutup pertemuan, pihak Kecamatan menegaskan posisinya sebagai fasilitator yang akan mengawal aspirasi seluruh pihak. Pemerintah meminta pengelola parkir tetap bersabar menunggu proses kajian ulang dari Dinas Perhubungan serta menghindari tindakan yang dapat memicu gesekan di lapangan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dan ditutup dengan komitmen seluruh pihak untuk terus berkomunikasi serta mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sementara itu Harry Amiruddin selaku ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) dalan kesempatan yang sama mengantarkan sebenarnya parkir di belakang mall Sunter ini gak ada masalah , tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak ada yang dirugikan. Bahkan saling menguntungkan untung konsumen, warga, pengelola dan Pemda.

“Kami mohon kepada UP Parkir khususnya dan Dishub Jakarta Utara agar disahkan, untuk memberi SK dan surat tugas kembali kepada H. Mat Nasik . Kami yakin persoalan ini ada solusi dengan jalan musyawarah dan mufakat, terlebih jika kami perhatikan hasil rapat di Kecamatan Tanjung Priuk sudah bagus, dan mayoritas mendukung adanya parkir tersebut” tegas Harry.