Waket DPD Partai Demokrat Papua Anggap Penyataan Mendagri Terkait Efisensi Keliru

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Papua Boy Markus Dawir.

Jakarta, NUSANTARAPOS – Pemerintah pusat kembali mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak menghamburkan anggaran. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan efisiensi APBD harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027. Bahkan, Tito memperingatkan kepala daerah agar tidak mencoba “memainkan” anggaran maupun meminta tambahan dana sebelum melakukan penghematan secara maksimal.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Papua Boy Markus Dawir  pun angkat bicara. Pria yang lebih dikenal dengan sebutan BMD itu mengatakan pernyataan yang dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri saya anggap keliru.

“Pasalnya sepengetahuan kami setelah penetapan APBD di DPRD provinsi termasuk juga di Papua, berkas tersebut langsung diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi dan disetujui oleh menteri dalam negeri sebelum akhirnya dikirimkan kembali kepada Gubernur dan DPRD provinsi di seluruh Indonesia,” katanya ketika ditemui di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Boy menjelaskan jika pernyataan mendagri seperti ini berarti dia tidak membaca dong hasil evaluasi itu, karena setelah penetapan APBD Papua kemudian mendagri tidak membaca tidak melakukan evaluasi yang baik tapi langsung tanda tangan dan mengembalikan lagi tanpa ada koreksi-koreksi yang menurut Menteri sendiri itu harus dicoret tetapi tidak dicoret.

“Sehingga Menteri keluarkan statemen saya ngga mau dibohongi oleh kepala daerah, ini khusus APBD Provinsi. Padahal kelalaian itu ada di tingkat kementerian sendiri, dalam hal ini Dirjen Keuangan dan Pak Menteri sendiri yang bagi kami kecolongan di atas,” ucapnya.

Lebih lanjut Boy menyatakan kalau memang merasa di dalam perjalanan dinas yang terlalu melampaui misalnya 1 orang bisa pakai 10 kali dalam setahun kalau dianggap itu sebagai pemborosan ya harusnya dikurangi jadi 5 kali atau 2 kalo bahkan cukup sekali untuk kunjungan keluar atau ke dalam daerah. Begitu juga dengan rapat-rapat, seminar-seminar atau kegiatan yang nomenklaturnya sama itu kan bisa dicoret.

“Sehingga kami menilai ini kesalahan ada di Kementerian Dalam Negeri sendiri, jadi pak Menteri tidak boleh untuk menyalahkan para gubernur di Indonesia terutama kita yang ada di Papua. Karena bagi kami dan saya sendiri yang pernah menjadi anggota DPRD 2009 sampai 2024, setiap tahun kami menetapkan APBD pasti melakukan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri dan menterinya yang menandatangani sendiri dan kirim hasil evaluasi kepada kami di Papua,” tuturnya.

Boy Markus Dawir berpose disela kegiatannya.

Boy menerangkan kalau terjadi kecolongan dan mendagri keluarkan statemen begitu berarti mendagri seperti menjilat ludah sendiri. Artinya bagaimana kau tandatangan hasil evaluasi lalu tidak periksa hasil evaluasi itu sendiri.

Untuk menghemat keuangan negara, Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan dari semua pemerintahan daerah di seluruh Indonesia ini harusnya melakukan pendampingan dan evaluasi yang ketat terhadap seluruh penetapan APBD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Pendampingan itu harusnya dilakukan supaya penghematan keuangan ini bisa digunakan dengan baik, memang anggaran negara atau uang rakyat ini betul-betul bisa dikelola atau digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di Indonesia,” katanya.

Tapi, tambah Boy, kalau mendagri sudah buat statemen demikian bagi kami sangat lucu, salah sendiri kenapa tidak melakukan evaluasi dengan sebaik-baiknya. Anehnya kadang kami menunggu hasil evaluasi itu bisa sampai 1 bulan, selama 1 bulan penetapan APBD ada di Kementerian Dalam Negeri lalu tidak dibaca dan dilihat dengan baik mana-mana yang harus dikoreksi dan tidak diperkenankan dan mana-mana yang harus dimasukkan oleh Kementerian tetapi itu tidak dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Jadi saya kira ini merupakan koreksi kami dari Papua untuk pak Menteri dan jajaran sehingga dalam penetapan ataupun evaluasi APBD berikut baik di perubahan 2026 atau induk 2027 kami minta pak Menteri lebih teliti lagi supaya jangan ada anggaran yang duplikasi atau kesamaan yang nomenklaturnya sama kegiatannya untuk berulang-ulang ada di dalam APBD.

“Saya kira ini kembali lagi kepada Mendagri sendiri dia harus lebih teliti melihat itu supaya jangan ada lagi mendagri menuduh gubernur, bupati atau walikota yang dibawah ini seolah membuat perubahan-perubahan APBD dengan membuat kegiatan yang tidak berarti untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas BMD.