HUKUM  

Pengurus DPD KAI Jakarta Periode 2026-2031 Resmi Dilantik Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis 

Ketua Umum DPP KAI Siti Jamaliah Lubis menyalami para pengurus DPD KAI DKI Jakarta yang baru saja dilantik.

Jakarta, NUSANTARAPOS – Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) melantik jajaran pengurus DPD KAI DKI Jakarta Periode 2026-2031 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Ketua Umum DPP KAI Siti Jamaliah Lubis, SH., MH., melantik langsung 80 pengurus DPD KAI Jakarta yang saat ini dipimpin oleh Dr. MM. Ardy Mbalembout, SH., MH., CLA., MCIArb.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum DPP KAI Siti Jamaliah Lubis mengatakan selamat kepada pengurus DPD KAI Jakarta yang telah dilantik semoga kepengurusan periode 2026-2031 bisa menjadikan KAI lebih solid dan profesional dalam menjalankan profes sebagai advokat. Sebagai advokat pejuang dan pejuang advokat kalian harus bisa menjaga marwah advokat menjadi sebuah advokat yang terhormat (officium nobile).

“Sebagai barometer DPD-DPD KAI di seluruh Indonesia, DPD KAI Jakarta harus bisa menjadi teladan dan menunjukkan kinerja yang jauh lebih baik. Sekali lagi kami ucapkan selamat kepada para pengurus yang telah dilantik pada malam ini, kibarkanlah nama baik KAI di tengah-tengah masyarakat agar kita bisa dicintai oleh mereka,” tutupnya.

Ketua Umum DPP KAI Siti Jamaliah Lubis dan Ketua DPD KAI DKI Jakarta MM. Ardy Mbalembout.

Sementara itu Ketua DPD KAI DKI Jakarta MM. Ardy Mbalembout menyatakan seperti yang kita lihat tadi, selain pengurus DPD yang dilantik saya juga melantik 5 kepengurusan di tingkat DPC yakni DPC Jakarta Timur, DPC Jakarta Pusat, DPC Jakarta Utara, DPC Jakarta Selatan dan DPC Jakarta Barat. Tentunya ini sebuah langkah baru dan menjawab keinginan dan keraguan DPP terhadap DPD tentang kebutuhan organisasi, bagi saya orang yang kita tunjuk sebagai ketua itu karena dia mau mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan semuanya buat organisasi.

“Dalam sebuah organisasi juga dituntut loyal untuk memperkuat organisasi, kalau tidak sama saja membangun istana di atas pasir. Sehingga saya yakin teman-teman yang dilantik memiliki satu pemikiran dan mau sama-samalah berjuang untuk memperkuat dan membesarkan KAI khususnya di Jakarta,” katanya.

Lebih lanjut Ardy menjelaskan dalam sebuah organisasi nantinya juga harus ada regenerasi karena itu merupakan sebuah dinamika alami jangan sampai dipaksakan. Yang terpenting dalam rumah KAI ini ada soliditas, seperti yang baru dilantik adalah langkah kongkrit membentuk kepengurusan 80 di tingkat DPD dan 5 ketua DPC.

Foto bersama Ketua Umum DPP KAI Siti Jamaliah Lubis dengan Ketua DPD KAI DKI dan 5 Ketua DPC.

“Selain itu ada juga terbentuk angkat muda KAI yang terdiri dari mahasiswa hukum yang baru lulus sebelum mendapatkan kartu tapi dia sudah masuk di KAI sebagai angkatan mudanya. Kemudian mereka inilah yang akan melanjutkan regenerasi kepemimpinan di KAI, itulah yang telah saya lakukan untuk organisasi KAI ini,” tegasnya.

Ardy mengungkapkan kita kembali pada jati diri KAI sebagai amanat dari ketua dewan pendiri almarhum Indra Sahnun Lubis, bahwa kita ini merupakan advokat pejuang jangan sekali-kali berkhianat terhadap organisasi dan masyarakat. Sehingga apa yang menjadi cita-cita pendiri itu harus kita teruskan dan lanjutkan bahwa organisasi advokat ini harus berdiri dan berbuat untuk kepentingan masyarakat jangan dibawa ke dalam kepentingan politik itu berbahaya.

Dalam kesempatan itu Ardy menerangkan kita mendukung kebijakan pemerintah tetapi apabila salah kita kritik, jadi kita independen tidak dibawah panji-panji partai politik. Kita akan mendukung Prabowo-Gibran ini kalau memang mereka baik, tetapi kalau menyakiti rakyat pasti kita bersuara sebagai penjaga moral dan keadilan.

Foto bersama Ketua Umum DPP KAI Siti Jamaliah dengan jajaran pengurus DPD KAI DKI Jakarta Periode 2026-2031.

“DPD KAI Jakarta juga mendukung RUU Advokat dimana akan dicetuskan yang namanya Dewan Advokat Nasional, karena itu suatu kebutuhan yang mau tidak mau atau suka tidak suka harus kita dukung agar organisasi advokat itu tidak tumbuh liar. Organisasi advokat harus terorganisir dan terverifikasi sehingga mempunyai suatu kualitas yang mumpuni, jangan sampai hanya ada 2 atau 3 orang yang berkumpul lalu mereka membuat sebuah organisasi dan mendaftarkan di Kementerian Hukum lantas bisa didirikan,” ucapnya.

Menurut Ardy organisasi itu harus ada di semua wilayah, tapi ini kadang 1 atau 2 orang pun daftar bisa menjadi sebuah organisasi sehingga menjadi berbahaya. Ini menjadi tantangan kita harus tetap menjaga kualitas, seandainya memang sepakat dengan muktibar tapi harus ada dewan etik bersama sehingga apabila organisasi itu melanggar ya harus dibubarkan atau melebur sehingga bisa meningkatkan kualitas profesi advokat.

“Hal tersebut juga untuk menjaga tugas dan fungsi kita sebagai salah satu penegak hukum menjadi lebih kuat. Karena tugas kita adalah menjaga kepentingan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, karena banyak juga seorang advokat tidak mengetahui hukum acara itu kan memprihatinkan,” pungkasnya.