Jakarta, Nusantarapos – Buntut dugaan adanya dipo-dipo lingkungan hidup kecamatan Pesanggaran yang berbayar, membuat sebagian masyarakat Jakarta resah, tidak terkecuali Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).
Pasalnya disaat Pemprov DKI tengah menggalakan pemilahan sampah dari sumber, jajaran satpel lingkungan hidup kecamatan Pesanggaran dengan sadar memberikan karpet merah bagi sampah diluar DKI, khususnya sampah yang berasal dari wilayah Tangsel. Dengan menukar sejumlah uang mencapai seratus jutaan.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyosky mendesak aparat penegak hukum baik dari unsur Pemrov DKI maupun Kejaksaan Negeri segera turun untuk menindaklanjuti temuan terhadap jajaran satpel lingkungan hidup kecamatan Pesanggaran Jakarta Selatan.
” Ini jelas pelanggaran pidana, pungli yang dilakukan oknum jajaran satpel lingkungan hidup kecamatan Pesanggaran mematok harga tertentu kepada setiap germor yang akan membuang ke dipo-dipo yang ada di kecamatan Pesanggaran, tidak terkecuali Dipo asrama lingkungan hidup kecamatan Pesanggaran yang diketuai oleh PJLP berinisial YSF. Bahkan ‘omset’ dari Dipo asrama Pesanggrahan mencapai puluhan juta dari germor yang keluar masuk,” ujar Joko kepada wartawan, (20/8).
Lebih jauh Joko menjelaskan, pihak mendesak inspektorat provinsi DKI dan Dinas Lingkungan Hidup DKI untuk melakukan audit mendalam terkait temuan yang terjadi di satpel lingkungan hidup kecamatan Pesanggaran terutama kasatpel lingkungan hidup kecamatan Pesanggaran Zulkifli.
“Karena tidak hanya pungli yang pada Dipo. Retribusi Kebersihan pun diduga ikut menguap. Karena, tidak seluruhnya disetorkan dari para wajib retribusi ke Dispenda DKI, dan ini diduga masuk kategori tindak pidana penggelapan,” ujarnya.
Joko menilai, tindakan seperti ini seharusnya bisa dicegah dari awal jika ada pengawasan yang ketat dari pihak Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, terutama Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Rizky Febrianto terhadap para kasatpel yang ada di 10 kecamatan di Jakarta Selatan. Kenapa hal ini seperti adanya pembiaran tanpa adanya pengawasan melekat. Karena itu, Kejari Jakarta Selatan perlu memeriksa dan memanggil Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.




