Surabaya, NUSANTARAPOS – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI), Palmer Situmorang SH MH, menegaskan kedudukan organisasinya dalam laporan pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) AAI di Surabaya, Jumat (18/9/2026).
Palmer menyebut perjuangan hukum yang ditempuh DPP AAI selama ini telah menghasilkan putusan pengadilan di tiga tingkat yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, putusan tersebut mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM mencabut tiga surat keputusan (SK) pendaftaran badan hukum yang dianggap berkaitan dengan keberadaan AAI.
“Ini bukan sekadar kemenangan di meja sidang. Pencabutan ketiga SK tersebut adalah prestasi yang tidak ternilai harganya — hasil perjuangan, jerih payah, pengorbanan tenaga, pikiran, dan biaya demi memperoleh kepastian hukum, bukan sekadar wacana,” ujar Palmer di hadapan ratusan peserta dari seluruh Indonesia.
Palmer juga menyinggung keberadaan kelompok lain yang menyelenggarakan munas bersama dan menggunakan nama serupa dengan tambahan kata baru. Menurut dia, kelompok tersebut belum memenuhi persyaratan pendaftaran.
Ia mengatakan batas waktu maksimum 30 hari telah terlewati, tetapi pendaftaran organisasi tersebut belum disahkan.
“DPP AAI telah menyampaikan pandangan kepada Menteri Hukum agar setiap organisasi yang mencantumkan frasa ‘Asosiasi Advokat Indonesia’ dengan tambahan apa pun di belakangnya ditolak, guna mencegah kerancuan dan perpecahan,” katanya.
Selain persoalan organisasi, Palmer menyampaikan langkah AAI dalam memperkuat sistem administrasi keanggotaan secara digital. AAI, kata dia, telah melengkapi sistem pendaftaran anggota secara daring.
Daftar anggota tersebut dilengkapi kode batang yang sama dengan yang tertera pada Kartu Tanda Anggota (KTA). Menurut Palmer, sistem tersebut memungkinkan data anggota diakses dan diverifikasi dengan lebih mudah, termasuk oleh aparat penegak hukum.
Palmer mengatakan sistem tersebut disiapkan sejalan dengan rancangan Undang-Undang Advokat yang sedang dibahas dan nantinya diharapkan terhubung langsung dengan Mahkamah Agung.
“Kami tidak boleh tertinggal. Di saat bangsa lain menuju Industri 5.0, AAI telah berbenah menuju tata kelola digital. Direktori anggota sudah dikirimkan ke Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Hukum guna memenuhi amanat UU Nomor 18 Tahun 2003,” jelas Palmer.
Dalam pengembangan sistem tersebut, Palmer mengakui sempat terjadi kendala teknis ketika petugas pengelola data harus menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, menurut dia, kendala tersebut dapat diselesaikan setelah pihaknya mendatangi langsung penyedia layanan.
Ia mengatakan seluruh data kemudian dapat tersusun lengkap dalam waktu satu hari.
“Jika ada kesalahan penulisan, cukup sampaikan lewat jalur daring ke DPD untuk diperbaiki. Sistem ini dibangun untuk melayani, bukan menyulitkano anggota,” ucapnya.
Palmer berharap kepemimpinan baru AAI nantinya dapat melanjutkan proses penyatuan seluruh anggota organisasi. Ia mengatakan kondisi organisasi saat ini berbeda dibandingkan ketika dirinya terpilih memimpin AAI.
“Saya dulu terpilih di masa ‘perang dingin’. Kini datanya sudah lengkap, jalannya sudah terbuka. Tugas ketua baru adalah menjaga persatuan dan memenuhi seluruh kewajiban organisasi,” pesannya.
Palmer juga mengajak seluruh anggota menjaga nama baik profesi advokat, bersikap terpuji, saling menghormati, serta menjalankan fungsi pembelaan terhadap masyarakat yang membutuhkan keadilan.
“Jadilah penegak hukum yang terhormat dan dihormati, setara bahkan menjadi teladan bagi aparat penegak hukum lainnya,” tutupnya.


