Jakarta, Nusantarapos — Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan, transparansi anggaran, serta kualitas pelayanan sebelum memberlakukan penyesuaian tarif transportasi pada 1 Januari 2027.
Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai rencana kenaikan tarif tidak boleh hanya dilihat dari sisi kebutuhan menutup biaya operasional perusahaan. Kebijakan tersebut harus disertai evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penggunaan anggaran publik, besaran subsidi, kinerja operator, serta mutu pelayanan yang diterima masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan rencana penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek mulai 1 Januari 2027. Namun, hingga pengumuman pada 29 September 2026, besaran tarif baru Transjakarta belum ditetapkan secara resmi kepada publik.
“Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih mahal, sementara persoalan mendasar dalam pelayanan transportasi publik belum diselesaikan secara tuntas. Sebelum tarif dinaikkan, Pemprov DKI dan manajemen Transjakarta harus berani membuka data, menjelaskan kebutuhan anggaran, serta menunjukkan secara terukur apa yang akan diperbaiki,” tegas Joko Priyoski.
Tarif Rp5.000 Masih Usulan, Bukan Keputusan Final
Berdasarkan pemberitaan mengenai kajian Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), terdapat usulan tarif Transjakarta sebesar Rp5.000 untuk layanan dalam kota dan Rp10.000 untuk layanan Transjabodetabek. DTKJ juga mengusulkan skema tarif terintegrasi untuk layanan BRT (Bus Rapid Transit), non-BRT, dan Mikrotrans (Jaklingko) selama tiga jam, serta paket berlangganan sebesar Rp200.000 per bulan.
KAMAKSI menegaskan bahwa angka tersebut merupakan usulan yang masih harus dibahas dan tidak boleh diperlakukan sebagai keputusan tarif final. Pemerintah perlu menyampaikan secara terbuka hasil kajian, simulasi dampak kenaikan, serta dasar perhitungan tarif kepada masyarakat.
Tarif reguler Transjakarta yang selama ini berlaku adalah Rp3.500. Apabila usulan tarif Rp5.000 diterapkan, kenaikannya mencapai Rp1.500 atau sekitar 42,9 persen. Karena itu, perubahan tersebut harus diperhitungkan secara cermat, terutama bagi pekerja, mahasiswa, pelaku usaha kecil, dan masyarakat yang setiap hari mengandalkan transportasi umum.
“Persoalannya bukan semata-mata apakah tarif Transjakarta murah atau mahal dibandingkan daerah lain. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah kenaikan tersebut sebanding dengan peningkatan kualitas layanan, apakah perhitungannya dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah masyarakat memiliki kemampuan untuk membayarnya,” ujar Joko.
Jumlah Penumpang Besar, Kualitas Pelayanan Harus Terus Ditingkatkan
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta mencatat jumlah penumpang Transjakarta pada Desember 2025 mencapai sekitar 37,46 juta perjalanan penumpang dalam sebulan. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut Transjakarta melayani sekitar 1,4 juta penumpang per hari pada 2026.
Angka tersebut memperlihatkan pentingnya Transjakarta sebagai tulang punggung mobilitas masyarakat Jakarta. Pada saat yang sama, semakin besar jumlah pengguna, semakin tinggi pula tuntutan terhadap konsistensi jadwal, kenyamanan, keselamatan, aksesibilitas, dan keandalan pelayanan.
Dalam dialog refleksi 21 tahun Transjakarta pada Januari 2026, Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza juga mengakui masih terdapat kesenjangan antara jumlah penumpang dan infrastruktur pelayanan. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius dalam perencanaan kapasitas armada, pengelolaan halte, dan peningkatan kualitas perjalanan.
KAMAKSI menilai beberapa aspek pelayanan yang harus dievaluasi secara terbuka meliputi:
Kepadatan penumpang dan kapasitas armada. Evaluasi diperlukan pada jam sibuk, termasuk kecukupan armada, waktu tunggu, dan antrean di halte. Ketepatan waktu dan keandalan operasional. Masyarakat membutuhkan informasi kedatangan bus yang akurat, jadwal yang konsisten, serta penanganan gangguan yang cepat.
Kelayakan halte dan aksesibilitas. Fasilitas harus aman, bersih, nyaman, ramah bagi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, serta pengguna dengan kebutuhan khusus. Keselamatan dan kualitas pengawasan. Pemeriksaan armada, kompetensi pramudi, penegakan standar operasional, dan penanganan pengaduan harus menjadi prioritas.
Integrasi antarmoda dan antar layanan. Perpindahan dari bus utama ke layanan pengumpan harus semakin mudah, terjangkau, dan tidak membebani pengguna dengan biaya tambahan yang tidak proporsional. Daftar tersebut merupakan agenda evaluasi yang perlu diuji melalui data operasional, hasil pemeriksaan, survei kepuasan pelanggan, dan pengaduan masyarakat, bukan tuduhan bahwa seluruh persoalan tersebut terjadi di semua koridor.
Selain itu, KAMAKSI meminta Pemprov DKI Jakarta dan PT Transjakarta menjelaskan secara rinci hubungan antara tarif penumpang, pendapatan perusahaan, biaya operasional, kontrak operator, serta subsidi pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO).
Dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta pada Maret 2026, disebutkan alokasi PSO sebesar Rp4,8 triliun. Besarnya dukungan anggaran publik tersebut membuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana menjadi hal yang penting untuk diawasi bersama.
Menurut KAMAKSI, publik berhak mengetahui bagaimana subsidi digunakan, komponen biaya apa yang paling besar, bagaimana kinerja operator diukur, serta apa hasil nyata yang diperoleh masyarakat dari setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan.
Joko Priyoski menegaskan bahwa pengawasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat pelayanan publik, melainkan memastikan anggaran daerah dikelola secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan.
“Subsidi transportasi berasal dari uang publik. Karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta agar data anggaran, indikator kinerja, evaluasi kontrak operator, dan capaian pelayanan disampaikan secara transparan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, hal itu harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
KAMAKSI juga mendorong audit kinerja dan evaluasi tata kelola secara independen sesuai kewenangan lembaga terkait, tanpa mendahului hasil pemeriksaan atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum tersedia bukti yang sah.
KAMAKSI Sampaikan Lima Tuntutan
Untuk memastikan kebijakan penyesuaian tarif tidak merugikan masyarakat, KAMAKSI menyampaikan lima tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan manajemen Transjakarta:
Pertama, buka hasil kajian tarif kepada publik. Pemerintah harus menjelaskan dasar perhitungan tarif, proyeksi biaya operasional, kebutuhan subsidi, serta dampak kenaikan terhadap kelompok pengguna.
Kedua, lakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan. Evaluasi harus memiliki indikator yang terukur, meliputi waktu tunggu, ketepatan waktu, kapasitas armada, keselamatan, kondisi halte, dan penyelesaian pengaduan.
Ketiga, perkuat transparansi dan akuntabilitas anggaran. Publik harus memperoleh informasi yang memadai mengenai penggunaan PSO, kinerja operator, pengadaan, serta hasil evaluasi perusahaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Keempat, lindungi masyarakat berpenghasilan rendah. Perluasan penerima Kartu Layanan Gratis dari 15 menjadi 21 golongan yang diumumkan Pemprov DKI harus dilaksanakan dengan kriteria yang jelas, mekanisme pendaftaran yang mudah, dan pendataan yang akurat. Kebijakan tersebut juga perlu diiringi kajian kemampuan membayar masyarakat serta skema tarif terintegrasi yang terjangkau.
Kelima, libatkan masyarakat dan DPRD secara bermakna. Sebelum kebijakan tarif diberlakukan, pemerintah perlu membuka ruang konsultasi publik dan memublikasikan hasil evaluasi serta tindak lanjut atas masukan warga.





