OPINI  

Pantai Ancol Milik Publik: Saatnya Tiket Masuk Gratis

Oleh: Sugiyanto Pengamat Kebijakan Publik

 

Jakarta, Nusantarapos – Pada Senin (26/10/2026), beberapa teman wartawan menelepon Ane untuk menanyakan kabar sekaligus membahas tulisan Ane yang belakangan ini jarang muncul. Mereka meminta Ane kembali mengulas berbagai persoalan Jakarta, mulai dari Ancol, sampah di Bantargebang, hingga persoalan lainnya.
Sejujurnya, Ane terkadang merasa malas menulis tentang berbagai persoalan Jakarta. Rasanya seperti lelah sendiri. Ibarat peribahasa, anjing menggonggong, kafilah berlalu. Berbagai kritik, masukan, dan aspirasi masyarakat seolah-olah tidak selalu didengar atau ditindaklanjuti secara memadai oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Padahal, Ane mengetahui banyak persoalan Jakarta secara rinci dan mendalam berdasarkan berbagai sumber, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan dokumen lainnya. Namun, belakangan ini Ane memang cenderung enggan menulis berbagai persoalan tersebut. Untuk sementara, Ane memilih melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Jika ada persoalan mendesak yang menyangkut kepentingan masyarakat Jakarta, Ane tentu akan berusaha mengulasnya.

Khusus mengenai Ancol, Ane merasa perlu membuat tulisan tersendiri yang membahas berbagai persoalan di kawasan tersebut, termasuk masalah reklamasi. Jika ada waktu luang, Ane akan mencoba menyusun artikel-artikelnya secara lebih mendalam dan sistematis. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pembahasannya akan Ane buat secara berseri agar setiap persoalan dapat diulas secara terperinci berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun demikian, kita tetap perlu menyampaikan pendapat secara terbuka, terutama ketika persoalan yang dibicarakan menyangkut kepentingan publik. Diam bukan berarti persoalan selesai. Sebaliknya, kritik yang disampaikan secara logis dan didukung data, fakta, serta dasar hukum yang benar merupakan bagian dari upaya mendorong pemerintah agar lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebenarnya, Ane sudah lama tidak menulis karena alasan yang telah Ane sampaikan di atas. Baru kemarin Ane kembali menulis artikel berjudul “Menakar Peluang Pramono Anung, KDM, dan Sherly Tjoanda dalam Kontestasi Pilpres 2029.” Ane tertarik membahas ketiga tokoh tersebut karena mereka memiliki pengalaman dan modal politik yang patut diperhitungkan dalam dinamika politik nasional mendatang.

Namun, kali ini Ane ingin kembali membicarakan persoalan Jakarta yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, yaitu akses publik terhadap kawasan pantai Ancol. Tulisan ini juga Ane buat atas permintaan teman-teman wartawan yang menghubungi Ane.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah warga yang tergabung dalam Warga Jakarta Bersatu menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026, kemudian melanjutkan aksi ke Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026. Mereka mendesak agar tiket masuk kawasan Ancol digratiskan bagi masyarakat.

Aspirasi tersebut menarik untuk dibahas karena menyangkut kepentingan publik, akses masyarakat terhadap kawasan pantai, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan ruang publik dapat dinikmati secara adil. Oleh karena itu, Ane merasa perlu menyampaikan pandangan mengenai tuntutan tersebut dengan mempertimbangkan aspek hukum, kebijakan pemerintah, dan kepentingan masyarakat Jakarta.

Sejumlah media daring memberitakan tuntutan tersebut. Warga menilai biaya masuk kawasan Ancol dapat menjadi beban bagi keluarga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin menikmati rekreasi bersama anak dan anggota keluarganya.

Merujuk pada sejumlah pemberitaan media daring pada 27 Oktober 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa permintaan untuk menggratiskan tiket masuk Ancol dan Taman Margasatwa Ragunan bagi seluruh masyarakat tidak mungkin dipenuhi. Alasannya, kedua tempat wisata tersebut membutuhkan biaya perawatan dan pemeliharaan. Pramono juga menegaskan bahwa fasilitas gratis diberikan kepada kelompok tertentu, termasuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Pernyataan tersebut tentu perlu diperhatikan. Pengelolaan kawasan wisata memang membutuhkan biaya. Kebersihan, keamanan, pemeliharaan fasilitas, pengelolaan sampah, dan perlindungan lingkungan tidak dapat berjalan tanpa pembiayaan yang memadai.

Akan tetapi, apakah kebutuhan pembiayaan pengelolaan kawasan otomatis berarti seluruh masyarakat harus selalu membayar tiket untuk memasuki kawasan pantai? Menurut Ane, persoalan ini perlu dibahas lebih mendalam.

Ancol dikelola oleh badan usaha yang melibatkan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak swasta. Meskipun Pemprov DKI Jakarta merupakan pemegang saham mayoritas, terdapat pula kepemilikan saham swasta di dalamnya. Lantas, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang menikmati keuntungan dari penjualan tiket masuk Ancol? Berapa kontribusi pendapatan tiket terhadap keseluruhan pendapatan perusahaan, dan berapa bagian keuntungan yang menjadi hak Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab secara transparan. Jika Ancol memiliki fungsi sebagai kawasan rekreasi sekaligus aset strategis yang melibatkan kepemilikan pemerintah daerah, sudah sepatutnya kepentingan masyarakat turut menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan tiket masuk. Jangan sampai kepentingan komersial menjadi satu-satunya pertimbangan, sementara hak masyarakat untuk menikmati pantai dengan biaya terjangkau justru terabaikan.

Janji kampanye dan tanggung jawab Gubernur

Ane ingin meluruskan satu hal agar perdebatan ini tidak kehilangan pijakan faktual. Pada masa kampanye Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung memang menyampaikan janji memberikan akses gratis ke sejumlah tempat wisata bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), termasuk Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Monas, museum, dan Taman Margasatwa Ragunan.

Pernyataan tersebut diberitakan oleh bebera medi darling yakni pada sekitara bulan Oktober 2024. Pramono menjelaskan bahwa fasilitas itu ditujukan agar anak-anak dari keluarga yang membutuhkan dapat menikmati tempat wisata yang selama ini mungkin belum pernah mereka kunjungi. Ia juga menyampaikan bahwa orang tua atau pendamping akan memperoleh fasilitas serupa.

Dengan demikian, janji kampanye yang dapat dipastikan berdasarkan pemberitaan tersebut adalah pemberian akses gratis kepada kelompok sasaran tertentu, bukan janji tanpa syarat bahwa seluruh masyarakat akan bebas dari tiket masuk Ancol.

Namun, persoalannya sekarang tidak berhenti pada bunyi janji kampanye itu. Masyarakat berhak mengusulkan agar kebijakan tersebut diperluas. Apabila fasilitas gratis bagi penerima KJP dianggap sebagai kebijakan yang bermanfaat, tidak ada alasan untuk menutup pembahasan mengenai kemungkinan memberikan akses yang lebih luas kepada warga Jakarta.

Janji kampanye bukan satu-satunya dasar untuk menilai sebuah kebijakan. Pemerintah juga harus mempertimbangkan kepentingan umum, kemampuan fiskal daerah, pengelolaan aset, dan keadilan dalam pemanfaatan ruang kota.

Karena itu, tuntutan agar tiket masuk Ancol digratiskan bagi seluruh masyarakat patut ditempatkan sebagai aspirasi kebijakan publik yang perlu dikaji secara terbuka. Gubernur Pramono bersama DPRD DKI Jakarta, pengelola Ancol, dan pihak terkait semestinya membahas pilihan kebijakan yang memungkinkan masyarakat menikmati pantai tanpa terbebani biaya masuk yang memberatkan.

Pantai, ruang publik, dan hak masyarakat

Bagi Ane, persoalan ini bukan semata-mata soal harga tiket. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah menjamin akses masyarakat terhadap wilayah pesisir dan ruang publik secara adil.

Pantai bukan hanya tempat rekreasi komersial. Wilayah pesisir juga memiliki fungsi sosial, ekologis, ekonomi, dan budaya. Masyarakat membutuhkan akses ke pantai untuk menikmati alam, berolahraga, berkumpul bersama keluarga, serta menjalankan berbagai kegiatan sosial yang tidak selalu harus mengeluarkan uang.

Dasar hukum yang relevan untuk membahas persoalan ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan perubahan melalui rezim Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, mengatur sejumlah hak masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Di antaranya adalah hak memperoleh akses terhadap bagian perairan pesisir yang telah diberikan izin lokasi dan izin pengelolaan, serta hak memperoleh manfaat atas pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir. Ketentuan mengenai hak masyarakat tersebut juga perlu dibaca berdasarkan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih khusus lagi, Penjelasan Pasal 26A dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menerangkan makna akses publik, termasuk akses masyarakat menuju pantai untuk menikmati keindahan alam, akses untuk menghadapi bencana pesisir, akses bagi nelayan dan pembudi daya ikan, serta akses untuk kegiatan keagamaan dan adat di pantai.

Ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk menegaskan bahwa akses masyarakat terhadap pantai merupakan salah satu aspek yang diakui dan dilindungi dalam kerangka hukum pengelolaan wilayah pesisir. Namun, penerapannya terhadap kebijakan tiket masuk Ancol tetap perlu mempertimbangkan status kawasan, ketentuan perizinan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, kita juga harus cermat dalam menafsirkan aturan. Ketentuan tentang akses publik tidak secara otomatis berarti bahwa setiap kawasan wisata pantai, tanpa melihat status tanah, perizinan, bentuk pengelolaan, dan ketentuan yang berlaku, wajib membebaskan seluruh pengunjung dari segala bentuk biaya.

Oleh sebab itu, penerapan ketentuan tersebut terhadap kawasan Ancol harus didasarkan pada pemeriksaan status hukum kawasan, penguasaan dan pemanfaatan lahannya, perizinan yang berlaku, serta bentuk pungutan yang dikenakan kepada pengunjung.

Hal yang perlu diperjuangkan adalah memastikan bahwa pengelolaan kawasan tidak menghilangkan hak dan kepentingan publik yang dilindungi hukum. Apabila terdapat bagian pantai atau akses menuju pantai yang secara hukum wajib terbuka bagi masyarakat, akses tersebut tidak semestinya dibatasi secara sewenang-wenang.

Dengan kata lain, kita perlu membedakan antara tiket untuk memasuki suatu kawasan wisata yang dikelola secara komersial dan pungutan yang berpotensi membatasi akses publik terhadap wilayah pantai yang menurut hukum harus dapat diakses masyarakat.

Pembedaan ini penting agar tuntutan tiket gratis tidak hanya menjadi slogan, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diperjuangkan melalui jalur yang tepat.

Mengapa tiket masuk Ancol perlu dikaji untuk digratiskan?

Ane berpandangan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu membuka pembahasan serius mengenai penghapusan tiket masuk kawasan Ancol, setidaknya untuk akses menuju pantai dan ruang publik yang dapat dipisahkan dari fasilitas rekreasi komersial.

Pertimbangannya sederhana. Jakarta adalah kota besar dengan kesenjangan kemampuan ekonomi masyarakat yang masih harus diperhatikan. Tidak semua keluarga memiliki kemampuan yang sama untuk membayar biaya rekreasi. Bagi sebagian warga, pengeluaran untuk tiket masuk, parkir, makanan, dan kebutuhan keluarga lainnya dapat menjadi pertimbangan yang cukup berat.

Pantai yang berada di wilayah Jakarta, khusunya pantai di Jakarta Utara, semestinya dapat menjadi salah satu pilihan rekreasi yang terjangkau bagi warga. Keluarga tidak harus selalu pergi ke luar kota atau membayar mahal untuk menikmati suasana pantai.

Selain itu, akses terhadap ruang terbuka dan lingkungan alam merupakan bagian penting dari kualitas hidup perkotaan. Masyarakat membutuhkan tempat untuk beristirahat dari rutinitas pekerjaan, mengajak anak-anak bermain, berolahraga, dan menghabiskan waktu bersama keluarga.

Dahulu, warga Jakarta Utara masih memiliki pantai yang dapat dikunjungi secara gratis, seperti Pantai Sampur dan Pantai Marunda. Kini, pilihan pantai yang dapat diakses masyarakat semakin terbatas, sementara kawasan pantai Ancol menerapkan tiket masuk berbayar. Jika kawasan pantai dapat diakses secara gratis atau dengan biaya yang jauh lebih terjangkau, manfaat sosialnya tentu berpotensi dirasakan oleh lebih banyak warga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin menikmati rekreasi bersama keluarga.

Tentu saja, kebijakan tersebut harus disertai perhitungan yang masuk akal. Pemerintah dan pengelola perlu menghitung biaya kebersihan, keamanan, pemeliharaan, pengelolaan sampah, serta kebutuhan operasional lainnya. Jangan sampai penghapusan tiket justru menyebabkan penurunan kualitas pelayanan atau kerusakan lingkungan.

Namun, biaya pengelolaan tidak harus selalu dibebankan melalui tiket masuk setiap pengunjung. Pemerintah dan pengelola dapat mengkaji alternatif pembiayaan, termasuk dukungan anggaran sesuai ketentuan, pendapatan dari fasilitas komersial, kerja sama yang sah, serta mekanisme subsidi silang yang transparan.

Model kebijakan yang layak dipertimbangkan adalah membebaskan tiket masuk untuk menikmati pantai dan ruang publik tertentu, sementara fasilitas rekreasi komersial tetap dikenakan tarif sesuai layanan yang diberikan. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati pantai tanpa harus membeli tiket untuk wahana yang tidak mereka gunakan.

Kebijakan ini juga harus disertai pengawasan agar akses gratis benar-benar dinikmati masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan kawasan.

Pernah Digugat dan Kalah, Bukan Berarti Perjuangan Hukum Harus Berhenti

Pada Februari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pernah menolak gugatan terkait tuntutan agar akses masuk pantai Ancol digratiskan. Saat itu, majelis hakim menilai bahwa bukti yang diajukan penggugat tidak cukup dan tidak menemukan adanya aturan hukum yang dilanggar oleh para tergugat. Hal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, pada Selasa (26/2/2013).

Kalaupun pernah ada gugatan yang ditolak, hal tersebut tidak otomatis berarti bahwa setiap upaya hukum berikutnya pasti tertutup. Kemungkinan mengajukan gugatan baru bergantung pada jenis perkara, objek sengketa, kedudukan hukum penggugat, dasar gugatan, perubahan keadaan atau keputusan yang disengketakan, serta ketentuan hukum acara yang berlaku. Gugatan baru tidak dapat sekadar mengulang perkara yang sama apabila terbentur asas atau ketentuan hukum yang melarangnya.

Karena itu, masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum perlu membangun argumentasi yang lebih terukur. Mereka harus menentukan secara jelas apakah yang dipersoalkan adalah pembatasan akses publik ke pantai, kebijakan tarif, keputusan administrasi pemerintahan, pelaksanaan perjanjian pengelolaan, atau persoalan lain yang memiliki dasar hukum berbeda.

Masyarakat juga dapat meminta dokumen yang relevan melalui mekanisme keterbukaan informasi publik, sepanjang dokumen tersebut termasuk informasi yang dapat diakses. Dengan dokumen yang lengkap, posisi hukum masyarakat akan lebih kuat dan perdebatan tidak hanya bergantung pada pendapat atau klaim sepihak. Tujuan akhirnya bukan sekadar memenangkan gugatan, melainkan memperoleh kebijakan yang adil, memiliki dasar hukum yang benar, dan dapat dilaksanakan.

Pantai Ancol harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat

Ane memahami bahwa Ancol merupakan kawasan yang memiliki sistem pengelolaan, fasilitas, dan kebutuhan pembiayaan tersendiri. Karena itu, menggratiskan tiket masuk tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan keinginan atau tekanan politik. Harus ada kajian hukum, keuangan, dan operasional yang memadai.

Namun, hal tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup kemungkinan perubahan kebijakan. Justru karena Ancol memiliki nilai ekonomi dan sosial yang besar, pengelolaannya harus mampu menyeimbangkan kepentingan usaha dengan kepentingan masyarakat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga perlu memastikan bahwa pengembangan kawasan wisata tidak mengurangi hak masyarakat atas akses pantai yang dilindungi oleh ketentuan hukum. Apabila ada bagian kawasan yang secara hukum wajib menyediakan akses publik, kewajiban tersebut harus dihormati.

Bagi Ane, ukuran keberhasilan pengelolaan kawasan bukan semata-mata besarnya pendapatan atau banyaknya pengunjung yang membeli tiket. Ukuran lainnya adalah seberapa besar manfaat kawasan tersebut dapat dirasakan masyarakat, seberapa baik lingkungan dipelihara, dan seberapa adil akses terhadap ruang publik diberikan kepada warga dari berbagai lapisan ekonomi.

Pantai Ancol bukan hanya tempat untuk berbisnis. Pantai juga merupakan bagian dari wajah Jakarta yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat secara adil dan bertanggung jawab.

Karena itu, Ane mendukung agar tuntutan pembebasan tiket masuk Ancol dibahas secara serius. Pemerintah perlu mengkaji kemungkinan menggratiskan akses ke pantai dan ruang publik yang relevan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum, biaya operasional, serta keberlanjutan pengelolaan kawasan.

Jika diperlukan perubahan peraturan, bahaslah secara terbuka. Jika diperlukan kerja sama dengan pengelola, susunlah mekanismenya secara sah. Jika terdapat hambatan hukum, jelaskan hambatan tersebut dan carilah penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga perlu mengonsolidasikan aspirasi secara tertib, menyusun argumentasi berdasarkan fakta, dan menggunakan jalur hukum yang tepat apabila diperlukan.

Dari uraian di atas, Ane menyimpulkan bahwa tuntutan ini bukan semata-mata soal gratis atau berbayar, melainkan tentang bagaimana sebuah kota memperlakukan warganya dan bagaimana ruang publik dikelola untuk kepentingan bersama.

Ane berharap Gubernur Pramono Anung tidak berhenti pada penjelasan bahwa tiket gratis untuk semua orang sulit diwujudkan. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar dipertimbangkan, diuji secara objektif, dan ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

Pantai Ancol memiliki kepentingan publik, sehingga hak dan akses masyarakat terhadap pantai harus dihormati. Karena itu, sudah saatnya membuka jalan agar masyarakat dapat menikmati pantai tanpa terbebani tiket masuk, dengan tetap berlandaskan hukum dan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, Ane mendukung dan siap membantu perjuangan warga Jakarta yang menuntut agar akses ke pantai Ancol dapat digratiskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan dasar hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.