HUKUM  

Ambil Barang Penumpang di Dalam Bus, Seorang Copet di Amankan Sat Reskrim Polres Lampura

Lampung Utara – Personil Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian alias copet di dalam Bus Minanga jurusan Belitang-Raja Basa. Rabu (15/5/2019), sekira pukul 13.00 WIB.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, Ida Laila (47), dengan dasar laporan polisi nomor : LP/314/B/V/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU.

Menurut keterangan korban sekaligus penumpang Bus Minanga, saat dirinya di dalam Bus, merasa dari belakang ada yang merogoh saku bajunya di sebelah kanan dan seketika pelaku telah menggengam Amplop yang berisi uang sebesar Rp. 500 ribu dan emas seberat 25 gram seharga Rp.15 juta milik korban.

Ditempat yang sama, suami korban, Ibnu Hapzar Peranginangin, yang duduk disebelah korban, melihat kejadian itu dan saat Bus yang mereka tumpangi melintas di depan Pos Lantas Tugu Payan Mas, suami korban segera melapor atas kejadian yang menimpah istrinya.

Atas laporan korban beserta suaminya, Personil Sat Reskrim Polres Lampura yang berada disekitar TKP langsung mengamankan Tersangka Tabrani (42) warga Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampura.

Untuk proses lebih lanjut, pelaku telah dibawa dan diamankan ke Mpolres Lampura. (RH)