Jakarta, Nusantarapos – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perhatian kepada E, 21, dan S, 18, dua asisten rumah tangga (ART) korban penyiraman air panas oleh majikannya di Gianyar, Bali. Kedua korban kerap mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari majikannya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya memberikan atensi khusus pada kasus penganiayaan (KDRT) terhadap dua ART ini sejak kasus tersebut mengemuka di media massa di Gianyar, Bali. “LPSK pertama kali mengetahui informasi mengenai kasus itu dari pemberitaan media massa. LPSK lakukan upaya proaktif menawarkan perlindungan bagi kedua korban,” kata Edwin, Kamis (23/5-2019) dalam Siaran Pers yang diterima redaksi Nusantarapos.
Menurut Edwin, LPSK telah bertemu dengan kedua korban dan mendengar langsung tindak pidana yang dialami keduanya. Kedua korban yang merupakan kakak-beradik itu telah bekerja di rumah pelaku sejak Juni 2018. Namun, kontrak kerja baru ditandatangani pada bulan Agustus. Korban juga belum pernah menerima gaji yang dijanjikan.
Pada tubuh E dan S terdapat banyak bekas luka bakar. Bahkan, selain disiram air panas, korban S mengaku bagian punggungnya pernah dibakar dengan korek gas.
E dan S telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis. Mereka juga meminta LPSK memfasilitasi permohonan restitusi/ganti rugi.
Permohonan perlindungan yang disampaikan E dan S dalam waktu dekat segera diputuskan oleh pimpinan LPSK.
Dalam pertemuan LPSK dengan korban di Polda Bali, LPSK tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada Polda Bali, khususnya para penyidik yang telah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku dan memberi layanan medis kepada kedua korban.
Setelah mendengar testimoni dari korban, LPSK menyarankan penyidik untuk mempertimbangkan penggunaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pelaku utama/majikannya, mengingat beberapa unsur dari TPPO dalam peristiwa ini dapat terpenuhi.
Seperti diberitakan sebelumnya, E dan S merupakan ART yang mengalami penganiayaan (KDRT) oleh majikannya dengan cara disiram air mendidih. Penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah di Kabupaten Gianyar, Bali. Perbuatan tidak manusiawi itu diduga dilakukan oleh majikan korban bernama Desak Made Wiratningsi, pada Selasa (7/5) lalu. (*)