HUKUM  

Kongres Advokat Indonesia ISL Jalin Kerjasama Dengan MPR RI

Foto bersama antara Ketua MPR Bambang Soesatyo dengan Presiden DPP KAI Siti Jamaliah Lubis dan pengurusnya.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamaliah Lubis didampingi Sekjen KAI Apolos Djara Bonga serta beberapa pengurus DPP KAI bertemu dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo untuk bekerjasama dalam mensosialisasikan program 4 (empat) Pilar.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak Kongres Advokat Indonesia (KAI) bekerjasama dengan MPR RI agar dalam salah satu pembekalan advokatnya bisa memasukan materi Empat Pilar MPR RI yang terdiri dari empat konsensus dasar bangsa Indonesia, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

“Selain memantapkan sinergi advokat dengan MPR RI, melalui kerjasama tersebut diharapkan bisa melahirkan advokat yang tak semata menjadi pendamping klien dalam sistem peradilan. Melainkan juga ikut serta dalam pembangunan hukum dan penjaga hak-hak konstitusional rakyat,” kata Bamsoet saat menerima pengurus DPP KAI, di ruang kerjanya.

Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis sedang berdiskusi dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Menurut dia, Advokat tak boleh menjadi bagian dari deal maker yang menjurus trouble maker for justice, melainkan harus menjadi peace maker. Sila ke-2 Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menjadi landasan filosofis pengabdian advokat sebagai penjaga keadilan.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menekankan, dalam melakukan pendampingan hukum, advokat tak boleh memakai kacamata kuda yang mementingkan kemenangan. Melainkan harus proporsional menggunakan kacamata hukum. Karena yang penting bukanlah kemenangan di pengadilan, melainkan menjaga hak konstitusi warga tak terciderai.

“Baik pelaku maupun korban pelanggaran hukum, keduanya sama-sama punya hak yang dijamin hukum. Tugas advokat adalah memastikan klien tak terciderai haknya. Karena sejatinya advokat untuk keadilan, bukan advokat untuk pembenaran,” tandas Bamsoet.

Usai berdiskusi Siti Jamaliah Lubis bersalaman dengan Bambang Soesatyo.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini juga mengingatkan agar selain menjadi advokat profesional, di sela waktu para advokat KAI juga harus menyediakan diri menjadi advokat pro-bono membantu masyarakat kurang mampu. Sehingga para pencari keadilan bisa memperoleh haknya, sesuai asas hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Menjadi advokat pro-bono merupakan amanah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 22 ayat 1 menyebutkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 2008. Jangan sampai advokat yang mengerti dan mempelajari hukum justru melanggar atau pura-pura tak tahu terhadap peraturan pro bono tersebut,” pungkas Bamsoet.

Sementara itu Presiden DPP KAI Siti Jamaliah Lubis menyatakan sebagai sebuah organisasi advokat yang cukup besar dan memiliki kepengurusan di 34 provinsi, kami akan mensosialisasikan program 4 Pilar tersebut. Bagaimanapun hal tersebut merupakan pondasi dalam bernegara agar para advokat menanamkan jiwa nasionalismenya.

Presiden DPP KAI Siti Jamaliah Lubis memberikan plakat kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo.

“Sebelumnya kami juga telah mengadakan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) ke XVII di Kampus Pascasarjana Universitas Gajah Mada selama 4 hari yang diikuti oleh 50 advokat dari seluruh Indonesia,” katanya

Siti berharap, setelah mengikuti DKPA dan dilantik, semuanya langsung terjun ke lapangan untuk praktik memberikan jasa hukum kepada masyarakat, baik didalam maupun di luar pengadilan.

“Setiap advokat KAI harus selalu menjaga citra dan martabat kehormatan profesi. Setia dan menjujung tinggi terhadap kode etik dan sumpah profesi di mana pun berada. Kualitas dan profesionalitas anggota KAI tidak diragukan lagi,” ungkap Kak Mia sapaan akrab dari Siti Jamaliah Lubis.