HUKUM  

Sulawesi Justice Kembali Tangani Perkara Gugat Cerai di Jeneponto

Andi Tanwir Mappanyukki, SH, MH dari LBH Sulawesi Justice.

Sulawesi, NUSANTARAPOS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Justice akan kembali menangani kasus gugat cerai terhadap suami berinisial R. Gugatan terhadap R dilakukan oleh sang istri berinisial RY yang merupakan warga di Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Dalam perkara ini RY menunjuk Andi Tanwir Mappanyukki, SH., MH., dan kawan-kawan dari LBH Papua Justice sebagai kuasa hukumnya. LBH Sulawesi Justice yang beralamat di Apartemen Vida View P2 No.7 Jl.Topaz Raya, Kota Makassar tersebut sangat profesional dalam menangani setiap perkara kliennya.

Melalui pesan WhatsApp nya, Andi Tanwir mengatakan sebelum adanya gugatan sudah ada pertemuan antara kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Tapi sayangnya tahap ini tidak tercapai dikarenakan pihak tergugat ingin uang maharnya kembali dengan nominal yang sama saat melamar sang istri.

“Dengan adanya bantuan kuasa hukum, maka perkara gugatan cerai ini akan didaftarkan ke Pengadilan Agama Jeneponto. Adapun gugatan tersebut rencananya akan kami daftarkan pada 1 April 2020 mendatang,” tegasnya.

Untuk diketahui LBH Sulawesi Justice ini dipimpin oleh Advokat senior Yuliyanto, SH, MH yang telah malang melintang berperkara di wilayah Indonesia timur.