Jakarta, Nusantarapos – Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada dua pemeran video syur berdurasi 19 detik, GA dan MYD. Rencananya, polisi akan melakukan pemanggilan pertama terhadap mereka pada Senin mendatang.
“Kita akan memanggil keduanya sebagai tersangka. Nanti tanggal 4 Januari 2021 pukul 10.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat rilis di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
“Mudah-mudahan keduanya bisa hadir,” lanjutnya.
GA dan MYD sudah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar hasil perkara dan terbukti melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 tentang UU Pornografi. Mereka terancam hukuman paling rendah 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.
Apakah keduanya akan langsung dilakukan penahanan? Yusri menjelaskan,” Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya tanggal 4 Januari 2021,” tandasnya. (Arie)