HUKUM  

Kasus Dugaan Bumdes Dinyatakan Selesai Kejaksaan, Ini Tanggapan Koordinator Center for Budget Analysis

Foto Produk Bumdes (Foto: Timesindonesia.co.id)

PACITAN,NUSANTARAPOS,- Kasus dugaan pemakaian Dana Badan Umum Desa yang terjadi di Kecamatan Kebonagung pada tahun 2018 yang nilainya kurang lebih 570 juta dengan penyetoran dari tiap desa sebesar Rp 30 juta, dinyatakan selesai dan tidak terjadi masalah karena dana sudah dikembalikan oleh pemakai dari Kejaksaan Negeri Pacitan.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan, Marzantio Erdinand saat diwawancarai melalui WhatsApp call, Kamis (7/1/20) mengatakan, “Bukan, bukan begitu pengertiannya, Ini kan penyelidikan. Yang dilaporkan itu kan L. L itu direktur PT. PT apa aku lali. L itu diduga kemarin membawa uang perusahaan. Uang perusahaan itu sudah kembali yang 500 juta.

Ternyata perusahaan tersebut merupakan perusahaan gabungan dari Bumdesma bersama PT apa yang di Jakarta dan beda lagi.”

Setelah ditanya ranah hukum, Marzantio menyimpulkan bahwa tidak ada ranah apapun dan sudah selesai sehingga tidak ada masalah hukum karena sudah dikembalikan pada awal bulan Desember.

“Fungsinya penyelidikan kan peristiwa hukum, dan alat buktinya tidak ada.,” jelas Tio.

Sementara, Jajang Nurjaman, Koordinator Center for Budget Analysis mengatakan, Persoalannya  tentang pengembalian uang negara seringkali ditafsirkan macam-macam.

“Yang sering terjadi misalnya, suka dilihat dari waktu pengembalian kerugian negara dan ini menjadi peluang bagi pejabat yang ketahuan korupsi, agar terlepas dari jeratan hukum. Misalnya sebelum dilakukan penyidikan yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara, dan itu dianggap menghapus tindak pidana korupsi,” tulisnya.

Dia melanjutkan, hal tersebut tergantung dari integritas Kejaksaan, karena jika mengacu pada pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Pengembalian uang negara hanya salah satu faktor yang meringankan.

Dirinya berharap pihak Kejaksaan menuntaskan kasus BUMDES, dan pihak-pihak yang terlibat mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum,

“Harus didorong terus kalau kondisinya seperti ini, kalau Kasus BUMDES dianggap selesai publik bisa menilai kejaksaan kemasukan angina,” pungkasnya. (*)

Penulis: (TIM)