Lampung Utara, Nusantarapos – Dinyatakan masuk zona merah, pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Lampura bersama-sama menandatangani surat edaran terkait penanggulangan pandemi covid-19, Rabu (7/7/2021)
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh forkopimda terdiri dari, Bupati Lampura, Ketua DPRD, Komandan Kodim 0412/LU dan Kapolres Lampura dengan nomor surat edaran bersama yakni, Nomor :360/567/41-LU/2021. Nomor : 005/162/12-LU/2021. Nomor : SE/01N11/2021. Nomor : SEI’03/V11/2021 dan Nomor : B-2190/L.8.13/Cp.1/07/2021,
“Surat edaran itu, tentang pembatasan kegiatan keramaian dalam upaya mempercepat penanggulangan pandemik corona virus disease 2019 atau covid-19 di kabupaten Lampung Utara,” terang Bupati Lampura, H. Budi Utomo.
Adapun isi dalam surat edaran bersama Tersebut diantaranya. Selama Kabupaten Lampura berada dalam status Zona Merah, masyarakat dilarang untuk mengadakan segala macam bentuk kegiatan yang mengundang massa/kerumunan, seperti resepsi pernikahan, khitanan, kegiatan keagamaan, seminar, pelantikan ormas/profesi serta kegiatan sosial lainnya.
Kemudian, dalam status Zona Orange, kegiatan yang mengundang massa, seperti resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan, seminar, pelantikan ormas/profesi serta kegiatan sosial lainhya, dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut
Pelaksanaan kegiatan hanya di perbolehkan di lakukan pada siang hari, antara pukul 08.00-17.00 WIB.
Tidak di perkenankan adanya hiburan musik/orkes,/orgen dan sejenisnya yang berpotensi mengundang massa dan menciptakan kerumunan. Jumlah undangan/massa maksimal 25 persen dari daya tampung tempat dan maksimal 50 orang dan kursi disusun berjarak 2 meter.
Tidak di perkenankan melakukan kontak fisik atau berjabat tangan baik antara undangan dengan tuan rumah maupun antar sesama pengunjung/undangan.
Selama kegiatan berlangsung, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Penyelenggara wajib menyediakan sarana protokol kesehatan yaitu, menyiapkan masker, sarana cuci tangan, handsanitizer serta memasang spanduk Himbauan Siaga Covid-19.
Bahkan dalam surat edaran bersama Tersebut dijelaskan sanksi kongkrit yang akan diterapkan oleh satgas Covid-19, yakni kegiatan/aktivitas akan dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten/Kecamatan/Desa/ Kelurahan, dan bahkan Pihak Penyelenggara akan diberikan Sanksi baik pidana maupun pencabutan izin usaha, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (RH)

