HUKUM  

Gerakan Pemuda Islam Bongkar Dugaan Mega Skandal Korupsi Covid-19

Foto dari kiri ke kanan : Khoirul Amin (Direktur LBH PP GPI), Diko Nugraha (Sekjend PP GPI), Dedy Umasugi (Wakil Direktur LBH PP GPI), Rahmat Himran (Ketua GPI Jakarta Raya) saat menggelar jumpa pers di Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020).

Jakarta,  NUSANTARAPOS.CO.ID –  Gerakan Pemuda Islam (GPI) melalui LBH PP GPI akan membongkar dugaan skandal mega korupsi covid-19 yang menggunakan dana rakyat sebesar 405 triliun. Skandal ini menguak pasca RUU menjadi UU No 2 Tahun 2020.

Direktur LBH PP GPI Khoirul Amin mengatakan dugaan menguat pasca munculnya pemberitaan dipaksanya keluarga untuk mengakui korban positif covid-19. Kejadian ini sebagaimana terjadi di Manado, Sulawesi Selatan, Surabaya, dan di beberapa daerah lainnya. Ia menduga, kejadian tersebut berkaitan dengan adanya dana penanganan pasien covid-19.a

“Rakyat jelata menjadi takut, dan dipasung dalam kesengsaraan berkepanjangan. Sementara dana 105 juta dan 215 juta perpasien covid-19, dijadikan proyek pemerintah untuk mencoronakan setiap orang,” katanya saat menggelar jumpa pers di kantor PP GPI jalan Menteng Raya 58, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020).

Sementara itu Sekjen PP GPI Diko Nugraha menyatakan terdapat sederet kasus orang meninggal biasa tapi dipaksakan dikubur secara Covid-19. Tentu saja, menurutnya, kejadian ini telah menimbulkan banyak tanya dan kecurigaan.

“Keluarga disuap dan dipaksa untuk menerima korban dikubur secara Covid. Diduga, semua itu dilakukan karena masalah dana ratusan juta yang dianggarkan untuk merawat pasien dan penguburan secara covid, menjadi lLadang basah korupsi berjamaah,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama Wakil Direktur LBH PP GPI Dedy Umasugi mengungkapkan di dalam UU No 2 Tahun 2020 memberikan kelonggaran yang luar biasa dalam mengeluarkan dana penanganan covid-19. Peran DPR untuk monitoring anggaran juga berkurang bahkan bisa dibilang hilang. Ia juga melilhat terlalu banyak data yang menurutnya tidak disajikan secara transparan.

“Hilangnya Transparansi dan akuntabilitas bertopeng Undang-Undang, menjadi santapan sangkuni istana dan rayap-rayap rezim jokowi. Yang selalu mengeksploitasi peningkatan jumlah positif covid-19. Tanpa pernah mengurai besarnya jumlah  pesebaran PDP pada setiap 132 rumah sakit rujukan covid 19. Ini menjadi misteri yang harus di kupas tuntas. Untuk membuka kebohongan di balik istimewanya penanganan covid-19, dibandingkan penyakit lainnya yang lebih mengerikan dan mematikan di Indonesia,” tegasnya.

LBH PP GPI juga menyoroti berbagai peristiwa yang menurutnya patut untuk dipertanyakan. Dedy Umasugi memaparkan sederet kasus orang meninggal biasa tapi dipaksakan dikubur berdasarkan protokoler covid-19. Tentunya kejadian-kejadian tersebut menimbulkan banyak tanya dan kecurigaan.

“Keluarga disuap dan dipaksa untuk menerima korban dikubur secara covid. Diduga semua itu dilakukan karena masalah dana ratusan juta rupiah. Dana tersebut dianggarkan untuk merawat pasien dan penguburan secara covid yang menjadi ladang basah korupsi berjamaah,” tegasnya.