DAERAH  

Pemkab Lampura Gelar Sosialisasi Standar Pelayanan Publik Jasa Kesehatan

Lampung Utara, Nusantarapos.co.id – Mewakili Bupati Lampung Utara (Lampura). Asisten III bidang Administrasi Umum H. Sofyan, membuka acara Standar pelayanan publik pada bidang jasa kesehatan, diruang Siger kantor pemda setempat. Kamis (17/3/2022).

Hadir pada acara tersebut Asisten Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Lampung, Hendi Renaldo, didampingi, Hidayat Pratama dan Shintya Gugah Asih selaku Narasumber, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lampura, dr. Hj. Maya Natalia Manan, Direktur RSD Ryacudu, Para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Lampura.

Dalam sambutannya, Asisten III mengucapkan terimakasih kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, karena bersedia hadir di Lampura, menjadi Narasumber (Narsum) dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Berbicara tentang pelayanan publik, maka kita semua tentu menyadari, bahwa pelayanan publik telah menjadi bagian dari kebutuhan dasar di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk urusan pelayanan kesehatan. Apa lagi dengan adanya pandemi Covid-19, masyarakat semakin menuntut adanya pelayanan kesehatan yang serba cepat, tepat, aman, dan nyaman. Karena itu, tentu dibutuhkan penerapan standar pelayanan publik yang inovatif,” kata Sofyan.

Asisten III ini juga menjelaskan, bila didalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan di Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Pelayanan Publik, telah diatur tentang kewajiban untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan, serta maklumat pelayanan bagi setiap penyelenggara pelayanan publik,.

“Ya, dengan membuka seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam proses penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan.” terangnya.

Sebagaimana kita tahu, sambung Sofyan,
bahwa untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini maka Pemerintah membentuk lembaga yang disebut Ombudsman melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Untuk itulah, Pemkab Lampura pada tahun ini kembali bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk menjadi Narasumber pada pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Standar Pelayanan Publik Bidang Jasa Kesehatan.

“Ini bertujuan agar pelayanan Kesehatan di Kabupaten Lampung Utara ini dapat berjalan dengan baik dan optimal. Menyadari sepenuhnya, bahwa tugas pelayanan kepada masyarakat ini merupakan tugas yang harus diemban oleh seluruh lini Perangkat Daerah, maka saya minta kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mengikutinya dengan sungguh-sungguh, agar penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Lampung Utara ini dapat berjalan sesuai standar yang ditentukan.” pungkasnya. (RH)

Penulis: HafidzEditor: Arie Septiani