Dalam Dua Bulan, Polda Metro Tangkap 31 Tersangka Kasus Narkoba

Jakarta, Nusantarapos – Dalam kurun Januari – Februari 2022, Ditresnarkoba Polda Metro menangkap 31 tersangka penyalahgunaan narkoba.

Total barang bukti yang diamankan antara lain sabu 26,441 gram, ekstasi 1979 butir, ganja 8,5 kilo, THC 2 kilogram dan pil happy five 295 butir.

Menurut Dirresnarkoba Kombes Mukti Juharsa, pengungkapan barang haram tersebut setara dengan menyelamatkan 145 ribu jiwa.

“Kita dapat menyelamatkan 145 ribu jiwa dari bahaya narkotika, ” ujarnya saat rilis di Mapolda Metro, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Dalam operasi itu, kata Mukti, juga turut mengungkap keberadaan home industri pembuatan ekstasi di Kota Tangerang dengan tersangka inisial K.

“Dia baru mencoba membuat ekstasi tapi sudah ada produknya dan mau diedarkan, ” terangnya.

Kemudian, dari tersangka lain inisial AR, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1000 butir ekstasi yang rencananya akan dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Kini penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap AR agar terungkap sosok bandar besar pemesan ekstasi di wilayah tersebut.

“Saya mohon doanya, Insya Allah bandar besar di Kampung Bahari akan kita ungkap juga siapa dalangnya, ” tandas Mukti. (Arie)

Penulis: Arie