DAERAH  

Wakajati Papua Pimpin Peresmian Rumah Restorative Justice Kejari Nabire

Nabire, Nusantarapos – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jln. Merdeka No. 50 Kel. Karang Mulia, Kab. Nabire telah dilaksanakan peresmian rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nabire, kegiatan tersebut diresmikan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua, Jehezkiel Devy Sudarso didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal Kamis, (31/3/2022)

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Muhammad Rizal dalam sambutannya menyampaikan,” Restoratif Justice merupakan salah satu penyelesaian penangan perkara dengan cara penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dikarenakan telah mencapai perdamaian dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya, yang sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarakan Keadilan Restoratif. Mengingat proses pelaksanaan perdamaian ini membutuhkan tempat dan ruang sehingga kami berinisitif selaku fasilitator membuat Rumah Restoratif Justice, ” ucapnya.

Rumah Restorative Justice dibuat dalam bentuk Honai (Rumah Adat Papua) yang secara filosofis mengandung makna menjaga nilai kesatuan dan persatuan sesama suku untuk mempertahan budaya yang berlaku.

“Pembentukan Rumah Restoratif Justice ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan subtantif, ” jelasnya.

Pembentukan Rumah Restoratif Justice ini juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Dalam sambutan yang berbeda yang di sampaikan, “Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos, M.Si menyampaikan sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Nabire dalam peresmian Rumah Restorative Justice ini yang dihadiri langsung oleh Bapak Wakajati Papua, sehingga dengan peresmian Rumah Restorative Justice ini memberikan peluang-pelung tertentu kepada masyarakat Nabire dan masyarakat Kabupaten lainnya dalam rangka pembinaan hukum kepada masyarakat kita, sehingga dapat tercipta kesadarah hukum kepada masyarakat, dimana hal ini sangat positif dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Nabire, “Katanya

Di tempat yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Jehezkiel Devy Sudarso dalam sambutannya menyampaikan, “Kabupaten Nabire adalah Kabupaten pertama yang mendirikan Rumah Restorative Justice di tanah Papua ini, sehingga permasalahan atau persoalan tertentu yang terjadi bisa dilakukan penyelesaian dengan baik, serta saya yakin kepada bapak ibu sekalian bisa bekerjasama dengan kami untuk terwujudnya Restorative Justice ini,” paparnya.

Kemudian menutup kegiatan, Wakajati Papua didampingi Kajari Nabire, Forkopimda Kabupaten Nabire, Para Kepala Suku, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan Kabupaten Nabire Bersama-sama meresmikan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nabire dengan memukul Tifa.

Penulis: Usman Editor: Arie Septiani