DAERAH  

Gelar Paripurna, DPRD Trenggalek Setujui LPJ Bupati dan Terima KUA dan PPAS APBD 2023

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bupati atas pelaksanaan APBD tahun 2021 resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Pengesahan tersebut digelar dalam rapat paripurna di gedung DPRD Trenggalek, Rabu (20/7/2022).

Selain persetujuan LPJ Bupati, rapat paripurna tersebut juga digelar untuk menyampaikan penjelasan rancangan KUA dan PPAS pada APBD Trenggalek tahun 2023. Meski telah disetujui, rapat paripurna persetujuan LPJ Bupati tersebut sempat berjalan alot.

Alotnya rapat karena adanya atensi dari beberapa fraksi yang meminta jawaban tertulis dari TAPD atas perubahan anggaran di OPD pada pelaksanaan kegiatan APBD Trenggalek tahun 2021.

“Alhamdulillah, Ranperda LPJ Bupati pada APBD 2021 telah disetujui menjadi Perda, dan penyampaian KUA PPAS untuk APBD tahun 2023 telah diterima DPRD,” ucap Doding Rahmadi selaku Wakil Ketua DPRD usai memimpin rapat paripurna.

Disampaikan Doding, dalam agenda rapat paripurna kali ini ada dua agenda. Pertama rapat persetujuan LPJ Bupati atas pelaksanaan APBD tahun 2021 dan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.

Meski sempat berjalan alot saat persetujuan LPJ Bupati, menurutnya proses tersebut sangatlah wajar. Jadi saat akan diputuskan ada fraksi yang meminta dasar hukum dalam pergeseran anggaran tahun 2021 kemarin di sampaikan bukan hanya lisan, tapi juga tertulis.

“Sebatas mempertanyakan apa yang mendasari dari pergeseran anggaran itu. Akhirnya semua telah terselesaikan setelah TAPD menyampaikan rujukan dasar hukum pergesaran aggaran yang dilakukan,” ungkapnya.

Disampaikan Doding, selain persetujuan LPJ Bupati, rapat kali ini juga untuk menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023. KUA dan PPAS ini merupakan pengejawantahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang telah disusun sebelumnya melalui berbagai tahapan mulai dari tingkatan paling bawah.

Tentu rancangan itu telah di sesuaikan dengan kondisi dan dinamika saat ini. Jadi KUA dan PPAS ini masih rancangan, dimana selanjutnya akan dibahas dalam kurun waktu satu bulan oleh DPRD.

“Minggu ke dua pada Agustus nanti kita harapkan KUA dan PPAS sudah disetujui dan disepakati oleh DPRD dan Bupati untuk menjadi RAPBD,” harap Doding.

Diimbuhkan Doding, dalam gambaran yang telah disampaikan eksekutif APBD tahun anggaran 2023 di perkiraan sebesar Rp 2 triliun. Setelah KUA dan PPAS tersebut disampaikan, selanjutnya DPRD akan membedah postur APBD dalam pelaksanaan kegiatannya. (Rudi)