HUKUM  

Terdakwa Penggelapan Uang 11 Miliar Kembali Mangkir, LQ Indonesia Law Firm Ragukan Integritas Jaksa Penuntut Umum

JAKARTA,NUSANTARAPOS, – Sidang perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan atas nama Terdakwa Muhammad Alwi dan Junaidi Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 21/07/2022

Persidangan yang dipimpin oleh Yang Mulia Hakim Ardi selalu Ketua Majelis, sedianya diagendakan untuk pembacaan putusan Sela, namun ternyata di dalam persidangan kali ini, terdakwa Muhammad Alwi kembali tidak hadie dengan alasan sakit. Padahal, dalam persidangan satu minggu sebelumnya, Majelis Hakim telah memperingatkan Jaksa Penuntut Umum untuk lebih proaktif dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap terdakwa M. Alwi, guna mendapatkan kepastian terkait kondisi terdakwa tersebut.

Menanggapi hal ini, Ali Surjadi selaku pelapor sekaligus korban dalam perkara yang melibatkan kakak beradik M. Alwi dan Junaidi Hasan tersebut, menyatakan dirinya sangat kecewa terhadap proses penanganan perkara ini.

“Jujur saja saya merasa sangat kecewa dengan proses persidangan ini. Saya melihat banyak sekali kejanggalan, khususnya terkait tindakan jaksa penuntut umum dalam menanggapi keterangan bahwa terdakwa M. Alwi sakit. Padahal penasihat hukum saya dan timnya telah mendapatkan beberapa temuan berupa video M. Alwi sedang beraktifitas sehari-hari tanpa terlihat seperti orang yang sedang sakit. Hal ini membuat saya merasa yakin bahwa terdakwa ini penuh intrik dan akal-akalan semata-mata untuk menghindari persidangan.” kata Ali.

Hal yang senada juga diungkapkan oleh Advokat Saddan Sitorus, SH., dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum korban. Dirinya mengaku telah melakukan upaya verifikasi dan klarifikasi terhadap dokter yang menerbitkan surat keterangan sakit terdakwa M. Alwi, namun upayanya tidak membuahkan hasil.

“Jadi kami dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum Pak Ali Surjadi kemarin sudah mengajukan permohonan audiensi terhadap dr. Silvi, selaku dokter yang menerbitkan surat keterangan sakit ini, tapi sayangnya begitu kami tiba di RS Pusat Otak Nasional pada tanggal yang telah disepakati sebelumhya, yang bersangkutan malah tidak bersedia untuk menemui kami, dengan berbagai macam alasan yang tidak jelas. Kami bahkan merasa seolah dibenturkan dengan petugas keamaan dari rumah sakit tersebut. Padahal kami datang dengan iktikad dan niat baik, hanya sebatas untuk melakukan konfirmasi. Tapi responnya mereka sangat tidak kooperatif.” kata Saddan.

Oleh karena tidak mendapatkan keterangan yang pasti terkait surat keterangan sakit tersebut, Pengurus LQ Indonesia Law Firm cabang Kemayoran Jakarta Pusat ini juga menuding bahwa dokter yang bersangkutan tidak berkenan untuk menemui dirinya lantaran takut dan merasa bersalah.

“Dalam surat keterangan sakit yang selama ini digunakan oleh Terdakwa M. Alwi, dokter menyebutkan bahwa pada bulan April 2022, M. Alwi berada di penjara. Padahal dari informasi penahanan sebagaimana yang termuat di dalam surat dakwaan, penuntut umum tidak melakukan penahanan. Ini kan aneh, profesi yang memerlukan ketelitian kok bisa menguraikan keterangan yang tidak sesuai dengan faktanya seperti ini, sehingga cukup beralasan bagi kamu menduga bahwa dokter yang bersangkutan telah membuat surat palsu.” ungkap Saddan.

Lebih lanjut Saddan menjelaskan, perkara ini berawal ketika para terdakwa M. Alwi dan Junaidi Hasan yang tidak lain merupakan saudara kandung dari Pelapor ini ditunjuk sebagai pelaksana di perusahaan milik pelapor sejak tahun 2018.

“Kedua terdakwa ini masih merupakan saudara, bahkan punya hubungan kakak beradik dengan pelapor. Tapi ternyata dengan kepercayaan yang sebegitu besarnya, terdakwa ini malah menyalahgunakannya hingga perusahaan menderita kerugian sampai sekitar 11 miliar.” Jelasnya.

Sementara itu, Advokat Jaka Maulana, S.H., yang juga merupakan Penasihat Hukum korban berharap agar proses persidangan ini bisa berjalan secara tegak lurus dan prosedural.

“Prinsipnya kami selaku kuasa hukum korban hanya menginginkan agar melalui persidangan ini, keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami dapat segera terwujud. Para terdakwa harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya, ga usah lagi main-main drama. Jaksanya juga udah berkali-kali kami adukan, tapi seolah masih santai aja, padahal Penuntut Umum ini kan pengendali perkara pidana di pengadilan. Jadi kalo dia adem-adem aja dan terima mentah-mentah alasan sakit yang disampaikan oleh terdakwa, bagaimana kita bisa tahu secara pasti apakah terdakwa ini memang benar menderita sakit atau hanya berpura-purat sakit.

Terakhir, Jaka juga menghimbau kepada masyrakat agak ikut andil dan berpartisipasi untuk mengawal perkara ini.

“Siapa saja yang punya informasi terkait perkara ini atau mau dibantu sama kami, silakan hubungi kami di Hotline 0818-0489-0999. Akan kami bantu semaksimal mungkin.” Tutupnya.

Wartawan: Danil