HUKUM  

LBH Jakarta Justice Lakukan Sosialisasi di Rutan Pondok Bambu

Situasi sosilisasi Bantuan Hukum Cuma-cuma yang dilakukan oleh LBH Jakarta Justice di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Justice melakukan sosialisasi bantuan hukum cuma-cuma dengan Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Acara tersebut dilakukan secara virtual yang diikuti oleh belasan warga binaan yang ada di sana.

Ketua LBH Jakarta Justice Purwaningsih dalam sambutannya mengatakan tujuan dari diadakannya sosialisasi ini untuk memberikan penyuluhan dan bantuan hukum terhadap warga binaan yang ada di rutan Pondok Bambu. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma bisa menghubungi LBH terkhusus LBH Jakarta Justice.

“Bagaimanapun banyak warga binaan yang ada di rutan atau tahanan orang kurang mampu, sehingga kami hadir di tengah-tengah mereka untuk membantu persoalan tersebut,” katanya usai zoom di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Lanjut Purwaningsih, untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma tersebut, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh warga binaan. Diantaranya melampirkan uraian mengenai pokok persoalan yang dimintakan oleh bantuan hukum.

“Menyerahkan dokumen atau bukti-bukti yang berkenaan dengan perkara. Melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan (desa/distrik) atau kantir polisi yang melakukan penyidikan BNN/Lapas,” ujarnya.

Selain itu, tambah Purwaningsih, fotocopy identitas pemohon bisa berupa KTP, SIM, kartu pelajar atau surat keterangan domisili dari kelurahan. Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma.

“Semoga dengan kehadiran kami di tengah-tengah warga binaan bisa memberikan manfaat bagi mereka. Kami bisa menjamin bantuan hukum yang kami berikan tidak dimintai pungutan biaya sedikitpun,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Pengawas LBH Jakarta Justice Yuliyanto menjelaskan sosialisasi ini akan terus kami adakan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan yang ada di Jababobek (Jakarta, Banten, Bogor dan Bekasi). Bahkan kami berencana bukan hanya sekedar sosialisasi, namun juga program kerjasama antara LBH dengan Lapas dan Rutan yang ada di Jababobek.

“Salah satu program adalah memanfaatkan mantan warga binaan untuk dijadikan wirausaha, jadi ketika mereka sudah bebas bisa melakukan kegiatan yang bermanfaat sehingga  akan memungkinkan mantan warga binaan itu tidak kembali melakukan tindakan pidana,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi virtual tersebut turut hadir Sekretaris LBH Jakarta Justice Ronald Forman dan Bendahara LBH Jakarta Justice Hari Supriyanto serta puluhan warga binaan rutan Pondok Bambu yang didampingi oleh petugas rutan Pondok Bambu.