DAERAH  

Pengambilan Batu Karst untuk Pelabuhan Tamperan Pacitan Ditengarai Ilegal

SURABAYA, NUSANTARAPOS,-Diduga pembangunan Pelabuhan Tamperan, Pacitan berupa proyek pembuatan pemecah gelombang (break water) tahun 2021 dan tempat pembuangan hasil pengerukan lumpur kolam labuh ( Spoil Bank ), anggaranya didanai APBD Jawa Timur.

Sebesar Rp 8,5 miliar yang bermasalah dan saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Pacitan ditengarai melanggar Undang Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Hal itu dikatakan Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan, Oki Lukito mengutip penjelasan Kepala Dinas Endergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Nurcholis yang dihubungi via seluler.

Menurut Oki Lukio yang juga Dewan Pakar PWI Jawa Timur itu, pemilik ijin penambangan yang dikontrak oleh kontraktor Pembangunan Berak water dan spoil bank Tamperan, diduga mengambil batu di luar koordinat yang diijinkan sesuai Ijin Usaha Penambangan (IUP) yaitu di Kecamatan Tulakan.

“Batu yang diambil diduga dari wilayah RT 1 RW 10 , Lingkungan Tamperan, Kel Sidoharjo Kec. Pacitan Kab Pacitan. Padahal di daerah tersebut termasuk kawasan lindung yang kaya dengan karst, kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan sebagai fungsi utama melindungi kelestarian hidup yang mencakup sumber daya alam dan buatan yang harus bebas dari eksploitasi,” jelas Oki Lukito.

Ditambahkan Oki Lukito, menurut kepala ESDM Jatim, jika benar yang bersangkutan mengeksploitasi sumber daya alam di luar wilayah tidak sesuai ijin yang dikeluarkan, hal itu termasuk illegal atau melakukan Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin.

Diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“Saya sudah berupaya mengontak Fausi Hasan pemegang IUP Andesit tetapi tidak direspon,” ujar Oki Lukito.

Dirinya mengapresiasi sikap Kejaksaan Negeri Pacitan yang sigap melakukan penyidikan permasalahan pembangunan proyek di Pelabuhan Tamperan, Pacitan tersebut yang diduga penuh dengan kejanggalan itu.

Diharapkan pihak Kejari Pacitan segera menuntaskan kasus tersebut dan menindak tegas pelakunya. Oki juga berharap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menurunkan Tim ke Pacitan untuk investigasi perusakan lingkungan kawasan lindung Karst.

“Jika terbukti supaya membekukan ijin operasi IUP yang digunakan untuk praktek ilegal mining dan harapan agar melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan merusak kawasan lindung.” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Forum Masyarakat Kelautan Maritim, Perikanan (FMKMP) Jawa Timur Oki Lukito minta KPK turun lapangan memeriksa proyek di Pelabuhan Perikanan Tamperan, tahun 2021 karena tidak diselesaikan kontraktor atau wanprestasi.

Lebih lanjut Oki menyampaikan,” Material proyek berupa  batu bahan utama pemecah gelombang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di perjanjian kontrak. KPK agar menyelidiki dugaan kelebihan pembayaran proyek yang dikerjakan hanya 52 persen . Termasuk di antaranya pekerjaan konsultan pengawas yang dibayar hampir tujuh ratus juta rupiah.”

“Selain itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2021 yang bertanggung jawab dengan permasalahan tersebut juga ditindak tegas.” tutupnya, Senin (25/7/2022) (Aryo/Mj)