HUKUM  

Tim Hukum Merah Putih Apresiasi Polda Metro Jaya Soal Penetapan Tersangka ke Roy Suryo

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID –  Mantan Menteri Pemuda dan olahraga Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Menanggapi hal itu tim Hukum Merah Putih mengapresiasi hal tersebut.

“Kami apresiasi langkah Polda Metro Jaya yang secara cepat, tegas dan singkat telah memeriksa dan menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka,” kata Ketua Tim Hukum Merah Putih, Suhadi.

Dia menjelaskan dengan status tersangka itu, jelas jika apa yang dilakukan olen politisi demokrat tersebut adalah perbuatan pidana. Dirinya pun meminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghinaan/ menyebarkan berita bohong ( hoax ) maupun mengejek orang lain dengan fitnah murahan dan meme-meme yang merugikan.

“Hal ini juga harus menjadi cermin buat semua orang karena apapun bentuknya, menghina presiden, melecehkan agama orang lain dan apapun yang sifatnya untuk kepentingan pribadi atau menyerang orang itu adalah hal yang tidak dibenarkan secara hukum,” jelasnya.

Meski begitu dirinya juga masih mengharapkan adanya tindak tindakan yang lebih tegas, yaitu menahan Polisi tersebut, karena saya menganggap Roy suka nyinyir tanpa alasan. Dan kita sama sama tahu, Kamis 28 Juli 2022 ini dan penyidik berhak menolak penangguhan dan selanjutnya melakukan penahanan kepada Roy Suryo. Karana menurutnya ancaman hukuman Roy Suryo diatas 4 tahun.

“Tentunya Jika Roy Suryo ditahan akan jadi efek jera bagi orang 2 yang selama ini selalu nyinyir dan sering buat meme yang sering menghina Presiden dan Agama orang lain,” tutupnya.