HUKUM  

Perintah Tegas Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Pada Kejati dan Kejari

Jakarta, Nusantarapos – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan perintah tegas kepada seluruh kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Agung memerintahkan untuk meningkatkan kinerja.

“Jaksa Agung memerintahkan seluruh kejati maupun kejari untuk meningkatkan kinerja masing-masing dalam hal penanganan korupsi,” ujarnya, Senin (1/8/2022).

Kemudian Ketut menyebut bahwa setiap kejati dan kejari mempunyai target jumlah penanganan perkara per tahunnya.

Adapun untuk kejari minimal menangani tiga perkara sedangkan kejati menangani lima perkara.

Menurut Ketut, “target tersebut akan menjadi bahan evaluasi akhir tahun terhadap kinerja pemimpin kejari dan kejati di seluruh Indonesia.

Sehingga, lanjutnya, target tersebut harus menjadi perhatian bagi semua jajaran kejari maupun kejati.

Ketut menjelaskan bahwa Jaksa Agung menetapkan proyeksi tersebut setelah melihat adanya ketimpangan jumlah penanganan perkara korupsi di daerah dengan pusat.

Selain itu juga karena praktik korupsi masih menjadi momok di Tanah Air.

Ketut menegaskan harus ada kinerja dan perkara yang murni ditangani oleh kejari maupun kejati sejak tahap penyelidikan.

Oleh karenanya, Jaksa Agung meminta kepala kejari dan kejati untuk meningkatkan kinerja untuk menyiapkan evaluasi setiap akhir tahun.

Dia juga memerintahkan kepada jajarannya untuk memastikan reformasi birokrasi yang tak hanya bicara soal performance.

Melainkan juga keberhasilan dari bidang lainnya di kejari maupun kejati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.