Gasak Dua Motor, Komplotan Curanmor Diringkus Polsek Pagedangan

Tangerang Selatan, Nusantarapos – Polsek Pagedangan berhasil membekuk lima tersangka pencurian dua unit kendaraan bermotor di sebuah rumah kost di Pamulang, Tangerang Selatan.

Dua sepeda motor tersebut milik korban bernama Meliza Wahyuni (26) dan Rizkya Amanda (24). Mereka sama-sama menjadi penghuni di TKP, yakni rumah kost Jl. Cemara I No. 25 Kelurahan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Kelima tersangka yang berhasil dibekuk antara lain berinisial AG (23), TG (28), UM (22), MPI (26), YA (30) serta GU yang masih DPO.

Kronologisnya, mereka datang ke rumah kost pada Sabtu 20 Agustus dini hari. Saat mengetahui gerbang rumah tidak dikunci, mereka langsung menggasak dua unit motor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci Letter T, lalu membawa kabur motor tersebut.

Atas laporan kedua korban, selang beberapa jam kemudian petugas mendatangi rumah tersangka dan kelimanya berhasil ditangkap di hari yang sama pada Sabtu tgl 20 Agustus 2022 jam 05.30 WIB.

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan, “Kasus ini merupakan pengembangan, karena sebelumnya pada 20 Agustus 2022 sekitar pukul 00.00 malam telah diterima laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dilanjutkan dengan pengembangan oleh Kanit Reskrim, ” ujar Kapolsek saat jumpa pers di Polres Pagedangan, Senin (22/8/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni motor milik kedua korban, Honda Beat dengan Nopol. B 3514 PFF warna putih dan Honda Beat Street dengan Nopol. B 6463 VOF warna hitam.

Selain itu, polisi juga menemukan dua buah golok, empat unit handphone, satu kunci letter T, tiga buah mata kunci, dua BPKB, satu STNK dan satu lembar surat tilang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan. (Arie)