Transaksi Narkoba Jenis Ganja 5,78 gram, Tiga Pria Diamankan Polres Manokwari

Manokwari, Nusantarapos – Polres Manokwari mengamankan tiga orang pria yang sedang bertransaksi narkotika. Dari ketiganya, ditemukan barang bukti ganja seberat 5,78 gram.

Kapolres AKBP P. H. Gultom yang hadir bersama Kasat resnarkoba Ipda John Haulussy serta Kaur bin Ops Ipda Thomas Sabon menyampaikan, “Pada tanggal 31 juli tim opsnal resnarkoba berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang tengah melakukan transaksi narkotika di sekitar lampu merah sinar suri. Dari tangan ketiganya didapatkan barang bukti 1 bungkus plastik bening diduga berisikan ganja seberat 5,78 gram, ” katanya saat jumpa pers di Polres Manokwari, Senin (22/8/2022).

Kronologisnya, tersangka JM melakukan transaksi dengan MA. Mereka berdua mendatangi H sebagai penyimpan ganja untuk diberikan kepada JM. Dari pengakuan ketiganya, mereka pernah bersama-sama memakai atau menggunakan mengkonsumsi ganja.

“Dari ketiganya ini kita kenakan pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat 1, dan 132 ayat 1 tentang undang-undang narkotika nomor 35 tahun 200, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara, ” jelasnya.

Pada tanggal 16 Agustus 2022, tim opsnal juga mengamankan 2 orang di jalan gunung salju amban dengan barang bukti sebanyak 496,4 gram narkotika golongan satu jenis ganja yang di bawa oleh RH dan CS.

“Dari pengakuan pelaku barang ini didapatkan dari wilayah papua new Guinea (PNG),” tambah Kapolres AKBP P. H. Gultom. (Usman)