Kedapatan Bawa Ganja, Pasutri di Mimika Dibekuk Polisi

Mimika, Nusantarapos.co.id – Satuan resnarkoba Polres Mimika kembali mengungkap sepasang suami istri yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Mimika.

Penangkapan 2 orang pelaku berinisial “A.M”(43) dan “A.S” (40) dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur, SH bersama 4 personilnya. pasangan suami istri ini di tangkap di Bandara Baru Timika pada Sabtu (03/09/22).

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita 30 plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja, 3 lembar aluminium foil (pembungkus paket), 3 gulungan lakban coklat (pembungkus paket).

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan bahwa seorang wanita salah satu penumpang pesawat dari jayapura akan tiba di timika dan dicurigai membawa narkotika jenis Ganja tersebut.

“Pelaku “A.S” (40) membawa 3 (tiga) bal yang berisi narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam tas Ransel warna hitam dengan gulungan pakaian sedangkan pelaku “A.M” (43) pemilik narkotika tersebut menunggu pada area kedatangan, ” ucap kasi humas, Minggu (4/9/2022).

Atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika, Sementara pelaku telah di amankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.