HUKUM  

Gegara Hapus Foto Jurnalis, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dimutasi Jabatan Selama 1 Tahun

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik saat liputan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan ajudan sekaligus sopir Ferdy Sambo yaitu Bharada Sadam dikenakan sanksi demosi selama satu tahun.

Sanksi administratif adalah tidak profesional saat bertugas. Terduga pelanggar telah menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan dikarenakan membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Pers.

Sidang Kode Etik yang dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji mengatakan, Bharada Sadam yang menghapus foto dan video milik wartawan, divonis sanksi demosi selama satu tahun.

Seperti dikutip dari siaran kanal YouTube Polri TV Radio, pada Selasa (12/09/2022), sidang Bharada Sadam menghadirkan tiga orang saksi dan dimulai sejak Senin (12/09/2022) siang. “Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujarnya.

Rahmat menyatakan Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan. Bharada Sadam disebut telah menghapus foto dan video di handphone milik kedua wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo. “Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN,” ujarnya.(RIzky)