DAERAH  

Menurut Warga, Pemkot Depok Anggarkan Rp400 Juta untuk Perda Religius Dinilai Mubazir

Depok, Nusantarapos – Niat yang baik, belum tentu memberikan manfaat, jika penempatannya kurang tepat. Yang ada justru menuai berbagai sorotan. Demikian yang terjadi dengan niat Pemerintah Kota Depok

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digagas Walikota Depok, Bapak K.H Moh. Idris kepada DPRD Kota Depok yaitu Raperda Penyelenggaraan Kota Religius yang bertujuan membangun tata nilai kehidupan masyarakat yang lebih dekat ke agama.

Artinya, Di mana yang dimaksud dengan religius adalah terjaminnya hak-hak masyarakat dalam menjalankan kewajiban agama bagi masing-masing pemeluknya, yang tercermin dalam peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta kemuliaan dalam akhlak, moral, dan etika serta berwawasan kenegaraan dan kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Namun, Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) atau Perda Kota Religius Kota Depok ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Menurut Gunawan (51) asal warga Jembatan Serong, Cipayung, Depok mengeluarkan anggaran Rp 400jt untuk Raperda Penyelenggaraan Kota Religius hanya jadi Mubazir. “uang yang 400 juta itu akan lebih bermanfaat untuk masyarakat yang kurang mampu. Mubazir banget itu hasil uang rakyat di hambur begitu saja, lebih kasih buat bantuan warga kurang mampu yang lagi sangat butuhin”, ujarnya kepada wartawan, Sabtu (08/10).

Dirinya menambahkan, “masyarakat juga pastinya bertolak dengan adanya perda itu, ini Indonesia NKRI berbagai suku dan agama. Terkadang masyarakat juga pastinya serba salah karena sudah bertahun-tahun hidup bertanggaan harmonis. Ditakutkan ada masyarakat yang salah kaprah, jadi kacau antar agama”, ujarnya.

Sebelumnya, diungkapkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, seperti yang dilansir media online, Jumat (30/09/2022) menjelaskan dari isi hatinya terkait penolakan peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kota Religius Depok yang ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Idris mengungkapkan, pihaknya sudah menghabiskan anggaran hingga Rp400 juta guna merealisasikan Perda Kota Religius Depok itu. Uang itu, ungkap dia, termasuk biaya anggaran untuk kunjungan kerja untuk mengetahui produk hukum di daerah lain.

Karena itu, Idris mengaku kecewa lantaran berkas Perda Penyelenggaraan Kota Religius berakhir di dalam ‘laci Kemendagri’, berakhir dengan penolakan. (Rizky)