Celana Dalam Dipakai, Majikan Tega Siram ART dengan Air Panas hingga Memaksa Makan Kotoran Anjing

Jakarta, Nusantarapos – Subdit Resmob dan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap seorang perempuan berinisial SK (23) yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi pada 9 Desember lalu, dimana waktu kejadian dimulai pada September-Desember 2022 di rumah majikan korban di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan.

Akibat kekerasan tersebut, dalam hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tempurung kepala korban, lebam di kedua mata, jaringan di bibir atas, leher, payudara, perut, tangan kanan dan kiri.

“Dalam kasus ini penyidik sampai dengan hari ini telah ditetapkan 8 orang tersangka. SK (68) sebagai majikan yang perannya membeli borgol dan rantai, MK (64) istri daripada SK, perannya menampar dan mencakar ART. Kemudian JS (30) anak dari SK dan MK, perannya memukul korban, ” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Sementara lima tersangka lain yakni ART di rumah tersebut. Mereka juga ikut terlibat dalam melakukan kekerasan terhadap korban atas perintah majikan.

Adapun barbuk yang diamankan berjumlah 22, antara lain sapu lidi, sapu ijuk, borgol, rantai, kandang anjing, ember, keset, barbel, gayung, ulekan, bangku, tas hitam, handphone, DVD yang berada di TKP unit Apartemen Simprug.

“Modus operandi dalam kasus ini pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menyiram air panas, memukul dengan sapu, memborgol kaki dan tangan bahkan memvideokan kekerasan tersebut di dalam handphone, ” jelas Zulpan.

Korban juga dipaksa tidur dalam kondisi terikat dan diborgol di kandang anjing, korban juga pernah disuruh makan kotorannya sendiri dan kotoran anjing.

“Hak daripada korban berupa gaji diberikan, namun menjadi persoalan yang mengarah kepada tindak pidana terjadi di September. Menurut tersangka yang kita periksa, bahwa celana milik majikannya itu tertukar terpakai oleh sang ART. Ini diketahui oleh majikannya inisial MK tersebut, sehingga menimbulkan kemarahan. Sejak saat itu terjadi kekerasan sehingga berakibat luka terhadap korban bahkan dibantu oleh ART lain, ” terangnya.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 44 dan 45 UU Kekerasan Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 9 tahun penjara.

Wartawan: Arie Septiani