DAERAH  

Tak Tahan Bau Limbah Pindang, Warga Demo di Depan Gedung DPRD Trenggalek

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Sejak tahun 2018 hingga sekarang limbah pindang di Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek masih menjadi polemik, tidak adanya solusi atas limbah pindang tersebut menjadikan Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) dan warga terdampak geruduk Kantor DPRD Trenggalek.

Para aksi di depan kantor DPRD menyatakan bahwa masalah tersebut harus segera di atasi, karena sudah membuat resah masyarakat. Setelah melakukan aksinya, para warga masuk ke gedung DPRD untuk melakukan diskusi dengan dinas terkait.

Para aksi di temui anggota Komisi III DPRD Trenggalek M. Hadi sekaligus memimpin rapat hearing tersebut. Pada saat dengar pendapat dengan para aksi anggota DPRD dari fraksi PKB tersebut menyatakan dukungan atas apa yang disampaikan, mengingat pembahasan masalah limbah ini sudah lama sejak 2018 sampai saat ini belum juga ada titik terang.

“Intinya masyarakat mengharapkan jangan sampai limbah ini meluap kemana – mana khususnya dialiran sungai. Maka dari itu kami dari DPRD sangat mensuport sekali aksi tersebut,” terang M. Hadi, Rabu (1/2/2023).

Disampaikannya, terkait tuntutan yang saat ini di tekankan kepada pemangku kebijakan akan penanganan limbah yang tak kunjung usai, DPRD Trenggalek dalam hal ini Komisi III akan terjun langsung dan mencari jalan keluar bersama Pengusaha pindang serta Dinas terkait.

Diperkirakan, tanggal 8 februari Komisi akan melakukan tindaklanjut untuk hadir dilapangan bersama teman – teman Komisi III dan Dinas terkait. Sehingga pokok permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan, misal terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Pemindang yang dimungkinkan belum standart, padahal para pengusaha pindang sudah melibatkan konsultan dari PKPLH.

“Mau tidak mau kami di DPRD dan Pemerintah Trenggalek ikut memfasilitasi agar permasalahan itu bisa ada solusinya sesuai dengan harapan masyarakat dengan cara merelokasi pemindang,” ungkap Hadi.

Sementara itu Mustagfirin, selaku Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) menerangkan bahwa setelah melakukan dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Trenggalek dan dinas, terkait pemindang tuntutan jangka pendek yakni merelokasi limbah pindang agar sementara ini tidak mencemari lingkungan.

Karena dari kesiapan bengkorok belum siap maka sementara merelokasi limbah jadi solusi. Bukan merelokasi usahanya ke bengkorok dengan menggunakan mobil tangki, namun hanya limbahnya saja yang di relokasi.

“Untuk tuntutan lainnya, kami memberikan waktu kepada pemerintah sampai tahun 2024 permasalahan ini harus selesai,” tegasnya.