HUKUM  

Kuasa Hukum Ibu Menyusui yang Dikiriminalisasi Oknum Apreasi Langkah LPAI

Kuasa Hukum FD, C. Suhadi sedang menjawab pertanyaan awak media usai perwakilan LPAI mendatangi anak dan orang tua FD.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID  – Pihak penasehat hukum dari seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, FD, mengucapkan terimakasih kepada perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang juga staf dari Seto Mulyadi (Kak Seto) yang merupakan Ketua LPAI.

LPAI secara langsung melihat FD di rumah tahanan Mapolres Tangerang Selatan, berlanjut ke rumah ibundanya FD untuk menemui anaknya pada Kamis (23/2/2022).

“Saya berterimakasih kepada LPAI yang mau melakukan investigasi dari laporan yang kami buat untuk mengunjungi FD di rumah tahanan Mapolres Tangsel untuk memastikan bahwa terlapor memiliki dua anak masih kecil (dibawah umur) dan yang satu masih dalam keadaan menyusui,” ucap C. Suhadi, kuasa hukum FD di kediaman orangtua FD, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (23/2/2023).

“Semua sudah kami buktikan dan dijelaskan bahwa FD tidak terlibat terkait kerjasama. Dari kasus ini ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Polri terkait penyidikan,” imbuhnya.

Lanjut Suhadi, kemudian LPAI sangat tanggap melihat persoalan ini, karena pada sore ini Kuasa Hukum dengan orang tua FD dan putranya yang masih balita diterima olah Kak Seto sebagai Ketua LPAI di kediamannya.

“Saya meraruh hormat sama Ketua LPAI yang begitu tanggap menyikapi kasus ini. Laporan kami langsung ditanggapi dan masalah ini akan dilaporkan ke Mabes Polri,” pungkasnya.