HUKUM  

Diduga Ada Ekspor Rotan Ilegal, Penegak Hukum untuk Segera Bertindak

Surabaya, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sejatinya ekspor rotan telah dilarang baik yang mentah maupun setengah jadi. Ironisnya masih terdapat celah karena adanya oknum yang bermain dalam ekspor rotan tersebut.

Salah satu pengusaha rotan yang tak mau disebutkan namanya mengatakan rotan asal Kalimantan yang saat ini diduga diseludupkan menggunakan ijin perusahaan meubel furniture. Padahal sudah jelas-jelas ekspor rotan telah dilarang oleh pemerintah melalui peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Peraturan Menteri tersebut tertuang di nomor P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang pemanfaatan hasil hitan bukan kayi pada hutan produksi dan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan negara,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (8/3/2023).

Lanjut dia, di dalam peraturan tersebut jelas disebut rotan dilarang ekspor baik mentah atau setengah jadi. Tapi akhir-akhir ini rotan asal Kalimantan diduga diseludupkan melalui pelabuhan Trisakti, Semarang dan Surabaya melalui kontainer 40 Fit tujuan Singapura dan China.

“Harapan kami Menteri Keuangan ibu Sri Mulyani bisa sidak langsunh bersama jajaran Bea Cukai di semua pelabuhan, serta diperketat untik ijim masuk kontainer menuju keluar negeri,” ujarnya.

Sambung dia, diduga ada ekspidisi main mata dengan oknum penegak hukum, diduga juga ada oknum Bea Cukai yang kerja sama dengan pengusaha rotan sehingga selama ini tidak bisa ditangkap. Dan data yg kami dapat bahwa kontainer akan berangkat menuju Singapura dan China hanya menunggu kapal datang.

“Semoga pihak terkait bisa melakukan penindakan terukur dan terarah. Sehingga kerugian negara bisa diminimalisir akibat dari penyeludupan tersebut,” pungkasnya.