OPINI  

Peran Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Daerah Dan Perusahaan Pers Jelas Berbeda

Oleh: Mujahid

Perlunya informasi pelaksanaan dan penerapan APBD selain melalui ULP juga diperlukan media lain untuk menyebarluaskan informasi ke publik tentang pengadaan barang / jasa baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pengguna anggaran atau yang ditunjuk mewakilinya.

“Mengingat Agen Pengadaan adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) sebagai pihak pemberi pekerjaan”.

Sedangkan Media merupakan perusahaan pers yang berdiri sendiri punya hak sama dalam menyebarluaskan informasi dengan peran yang berbeda. Maka selain informasi, diperlukan konfirmasi dan klarifikasi karena sangat penting bagi media untuk mengetahui pemberi dan penerima pekerjaan dalam berproses.

Salah satunya adalah “proses dan cara pembagian” pekerjaan penunjukan langsung kususnya yang ditangani OPD, dan lelang pada umumnya yang ditangani ULP sekaligus perlunya dipublikasikan dokumen Kontrak, Kerja sama dan/atau Perjanjian antara Pengguna anggaran dan pihak ketiga termasuk Konsultan maupun lainnya namun yang tidak termasuk rahasia negara.

Selain itu juga kegiatan program yang ada di masing-masing bidang di OPD baik yang sudah /belum/sedang berjalan, yang anggaranya di ambil dari belanja rutin, belanja operasi, belanja modal dan lainnya bisa diketahui secara lebih kongkrit.