HUKUM  

Diduga Pengusaha Mimi Maryati Said Ikut Palsukan Dokumen WNA Belanda

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial ACC diduga juga melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI), Mimi Maryati Said (MMS) yang sebelumnya melaporkan sebagai korban.

Dugaan tersebut berdasarkan keterangan masyarakat yang menyebut bahwa dokumen kependudukan yang dimiliki ACC berdasar rujukan MMS yang saat itu menjadi ketua Rukun Warga (RW) di kediaman ACC.

Sebagai informasi, ACC dan MMS sebelumnya adalah pasangan suami istri yang sudah kurang lebih 30 tahun menikah. Namun, dalam perjalanan terjadi perselisihan di antara keduanya hingga berujung konflik dan MMS melaporkan ACC ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan dokumen.

Pemalsuan dokumen berupa kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI dijelaskan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan (Dukcapil Tangsel) yang menerangkan bahwa ACC mengajukan pembuatan identitas berdasar Surat Keterangan Imigrasi (SKIM) yang tidak tercatat di Imigrasi.

Sementara, dari pihak ketua lingkungan tempat tinggal semasa MMS dan ACC masih Bersama menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak mengeluarkan surat keterangan kepada ACC.

“Saya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan atau pengantar pembuatan identitas atas nama tersebut (ACC). Kalau saya tidak (mengeluarkan), bisa jadi ibu RW waktu itu adalah ibu Mimi sendiri yang mengeluarkan surat pengantar untuk pembuatan identitas ACC yang adalah suaminya. Yang jelas saya tidak pernah mengeluarkan,” ungkap ketua lingkungan setempat yang enggan disebutkan namanya kepada media saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).

Untuk diketahui, perkara pemalsuan dokumen oleh diduga WNA Belanda saat ini masih tertahan di Polres jakarta Selatan. Sementara pihak Imigrasi sendiri hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.