HUKUM  

Soal Penyerobotan Tanah, Bareskrim Mabes Polri Sidak BPN Depok dan Kelurahan Cilangkap

DEPOK, NUSANTARAPOS – Bareskrim Mabes Polri sidak pihak BPN Kota Depok dan Kelurahan Cilangkap, Selasa (09/05/23) soal laporan dari masyarakat melalui Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) bahwa adanya dugaan Penyerobotan Tanah di wilayah Kelurahan Cilangkap, Depok seluas 5 hektar, dari ahli waris Tjoa Goan Pie dengan modus mengunakan sertifikat diduga aspal yang di terbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Depok.

Pasalnya, tanah milik ahli waris dari Tjoa Goan Pie yang saat ini di klaim telah terbit Beberapa Sertifikat-sertifikat Ilegal tersebut yang asal Haknya dari ‘ Eigendom Verponding No 31 ( sisa ) ,sebenarnya itu tanah milik Ahli Waris dari TJOA GOAN PIE ( alm ) yang masih Terdokumentasi di buku Administrasi Pemerintahan Kelurahan Cilangkap yaitu Buku Induk Letter C Desa.

Diungkapkan oleh Sekjen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Bejo menjelaskan, “hari ini mengawal proses yang sedang penyelidikan Satgas Bareskrim Mabes Polri, adanya dugaan Penyerobotan Tanah di wilayah Kelurahan Cilangkap bersertifikat Aspal, waktu itu pihak Kelurahan Cilangkap pernah dipanggil satgas mafia tanah namun tidak hadir dan tidak membawa dokumen yang diminta oleh penyidik tentang Rusunawa yang telah dibeli pemerintah Kota Depok ke Ahli Waris”, ujarnya.

Dirinya menambahkan, “Waktu itu Kepala BPN Depok Dadang Fuad pernah menyatakan bahwa tanah tersebut bekas Eigendom sisa. Kemudian kami minta dibuka dokumen nya data kepemilikan nya masuk dalam buku Leter C dan diakui pihak Kelurahan”, ujarnya.

Bejo menegaskan, bahwa Objek Tanah milik Ahli waris Tjoa Goa Pie adalah berdasarkan beli dari Tanah adat Sawa dan darat yang mempunyai legalitas yang Sah kepemilikannya berdasarkan jual beli dari Tanah Adat semenjak tahun 1910, dan sebagai warga negara yang baik,patuh dan taat terhadap Iuran pajak selalu di bayar.

Dengan adanya Peta RINCIK,Pajak Bumi Blok No 80 Penanggung No 104 A,serta Akte Kepemilikan Tjoa Goan Pie lanjut dia, maka Objek Tanah milik Ahli Waris langsung berkaitan batas Tanah milik adat lainnya,yang tidak bisa di pisahkan atau di hilangkan Objek dan Blok (Persil) Dan Tanah adat yang menjadi milik mutlak berdasarkan Letter C No,86 tahun 1940 di Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok.

Perlu diketahui, bahwa tanah yang sudah digunakan untuk Rusunawa Depok milik ahli waris Tjoa Goa Pie tepatnya berlokasi di Kelurahan Cilangkap Depok telah dibeli oleh pihak Pemerintah Kota Depok. (Rizky)