HUKUM  

Kepala Sekolah di Kabupaten Bogor Resmi di Tahan Kejari Soal Korupsi Dana Bos Rp Rp2,5 Miliar

Penahanan Kepsek SMK Generasi Mandiri (Foto: Humas)

CIBINONG, NUSANTARAPOS,-Kepala SMK Generasi Mandiri, Kecamatan Gunung Putri ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Mustofa Kamil dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2018-2021.

Diungkapkan oleh Kasubsie A Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Aji Yodaskoro menjelaskan, “Telah dilakukan tahap dua dalam perkara atas nama terdakwa Mustofa Kamil, karena telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil,” ujar kepada wartawan, Selasa (09/05/23).

Penahanan dilakukan setelah terdakwa mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka. Namun, hal itu ditolak dan penanganan perkara pun dilanjutkan.

Aji menjelaskan, modus operandi yang dilakukan terdakwa yakni penyusunan RKAS atau rencana kegiatan dan anggaran sekolah yang tidak sesuai dengan pedoman. Kemudian realisasi RKAS tidak sesuai dengan bukti laporan pertanggungjawaban.

“Tersangka tidak mengakui (aksinya), cuman dalam arti digunakan untuk keperluan sekolah. Hanya saat diperiksa tidak ada laporan pertanggungjawaban, setelah di persidangan nanti kita buka keterangan-keterangan tersebut,” jelasnya.

Dari laporan hasil audit, perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan terkait perkara tersebut adalah sebesar Rp2,5 miliar.

Sementara itu, pasal yang dilanggar oleh terdakwa yakni pasal 2 ayat 1 juncto 18 huruf b UU nomor 31 tahun 1949 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Penahanan dilakukan oleh penuntut umum selama 20 hari dari 9-28 Mei 2023 dilakulan penahanan di Lapas Pondok Rajeg, sesuai dengan surat perintah penahanan,” ujarnya.(Rizky)