Sejak April 2023, Tilang Manual Sudah Diberlakukan Kembali Wilayah Polda Metro Jaya

Ilustrasi (Foto:Jurnal.co)

JAKARTA, NUSANTARAPOS,- Penindakan tilang manual yang kembali diberlakukan setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu.

Meskipun sudah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tapi tilang manual akan kembali diberlakukan Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Seperti yang diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka menjelaskan, “Sudah ada petunjuk dari Mabes Polri. Iya, Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak tercover oleh e-TLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada e-TLE kan bisa dilakukan penindakan manual”, ujarnya kepada wartawan, Senin (15/05/23).

Jhony menambahkan, “kita melakukan penilaian maksimal e-TLE. Namun di temapt yang tidak didukung e-TLE kita melakukan tilang manual”, ujarnya.

Lebih lanjut Jhony, “Ini untuk meningkatkan ketertiban masyarakat. Kalau kita lakukan di lapangan yang melanggar kita lakukan penindakan secara tilang manual”, ujarnya.

Jhony menyebut dari angka pelanggaran meningkat sejak pemberlakuan sistem E-tle dari tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga melanggar rambu”, ujarnya.

Disisi lainnya diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tidak ada razia yang menetap di satu titik atau stasioner saat melakukan tilang manual ini.

Tak hanya itu Latif pun mengimbau kepada masyarakat tidak usah takut jika tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. “Kalau pemeriksaan bakal diterapkan untuk yang melakukan pelanggaran, tetapi kami tidak ada razia stasioner,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/05/2023).

Latif menambahkan, “Jadi masyarakat silakan beraktivitas seperti biasa. Kalau tidak melakukan pelanggaran, enggak usah takut,” ujarnya.

Latif pun menuturkan, skema tilang manual ini adalah pihaknya akan menindak langsung kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. “Iya kalau (petugas) melihat pelanggaran, berarti pasti akan dilakukan penindakan,” ujarnya.

Lanjut Latif”Jadi konotasi menindak itu jangan melulu tilang. (pengendara yang melanggar) ditunjuk saja udah ditindak kok. Kami bunyikan peluit aja berarti kami sudah menindak,” ujar Latif.(Rizky)