HUKUM  

Mantan Wakabareskrim Dapat Penangguhan Penahanan Dari Majelis Hakim PN Jakpus

Tim Kuasa Hukum Jhony Samosir, Gunawan Raka dan Kamaruddin Simanjuntak sejak diwawancarai oleh awak media.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Terdakwa mantan Wakabareskrim Polri, Johny M Samosir mendapatkan penangguhan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Mei 2023.

Alasan majelis hakim sendiri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, karena terdakwa selama persidangan berkelakuan baik, kooperatif, dan terdakwa yang sudah berumur memerlukan perhatian khusus dari keluarga.

Penangguhan penahanan juga dijamin oleh penasehat hukum terdakwa dan keluarganya. Terdakwa juga diminta memberikan jaminan penangguhan penahanan sebesar Rp 100 juta yang diberikan ke panitera PN Jakarta Pusat.

Usai mendengar itu, Shinta Silalahi istri Jhony Samosir pun menangis haru karena suaminya ditangguhkan penahanannya setelah sekian minggu berpisah dengan pasangan yang telah menemani puluhan tahun itu.

Penasehat hukum Johny M Samosir, Gunawan Raka mengatakan dari awal persidangan kliennya saat penyidikan tidak pernah ditahan. Lalu ditetapkan menjadi P21 setelah itu ditahan oleh JPU dan perkaranya dilanjutkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Shinta Silalahi terlihat tak kuasa meneteskan air matanya usai sang suami Jhony Samosir ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kata Gunawan, setelah melalui proses persidangan substansi perkara juga sudah diperiksa, kemudian juga ada permohonan penangguhan penahanan kembali. Juga, barang bukti semuanya juga sudah didalam penguasaan jaksa.

“Hakim melihat perkara terdakwa dari sisi substansi baik secara objektif maupun subjektif dan itu sudah dipertimbangkan oleh hakim. Sehingga hari ini majelis membuat penetapan penangguhan penahanan,” ujar Gunawan Raka kepada wartawan usai persidangan di PN Jakpus, Senin (15/5/2023).

Mengenai penangguhan penahanan, kata dia memiliki alasan dengan terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana terkait perkara ini.

“Tidak melarikan diri ya tidak mungkin karena terdakwa juga selama ini birokrat. Tidak mengulangi tindak pidana juga tidak mungkin karena objek ini sendiri masih jadi perdebatan, apakah barang (sertifikat) yang sengketa itu ada pada mereka (masyarakat pemilik lahan),” tegas Gunawan.

“Terdakwa juga sanggup menghadiri setiap proses pemeriksaan. Dalam undang-undang sendiri yang namanya jaminan itu ada dua, satu jaminan kebendaan dan kedua jaminan perorangan. Jaminan perorangan diberikan oleh keluarga dan kita tim legal,” imbuhnya.