DAERAH  

Ingin Membangun Gedung dan Memanfaatkannya, Ini Syarat yang Diperlukan

Rumah Makan (Istimewa)

PACITAN,NUSANTARAPOS,- Sebuah gedung yang digunakan untuk usaha kini dengan adanya UU Ciptakerja lebih mudah karena tidak perlu lagi mengurus Ijin Mendirikan Bangunan, namun hanya perlu mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) baik melalui online maupun offline.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini merupakan perijinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Pergantian dari IMB ke PBG ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 yang merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini diungkapkan oleh Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Pacitan Yudha Tri Kuncoro, ST., M.T. melalui pesan whats App Masangernya, selasa (16/5/23) bahwa Kalau bangunan baru harus mengurus PBG dulu sedangkan untuk bangunan lama mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Kalau bangunan baru ngurus PBG dulu, Kalau bangunan lama mengurus SLF,” tulisnya.

Untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sendiri merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

Sedangkan alur perubahan UU 28/2002 menjadi UU 11/2020 tersebut meliputi

  1. Persyaratan Teknis dan Standar Teknis
  2. IMB berubah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  3. Penyelenggaraan BG melalui SIMBG
  4. Batas waktu pelayanan terukur
  5. Fungsi pengawasan oleh Pemda melalui TPA/TPT/Penilik

“Dengan aturan baru ini IMB ganti menjadi PBG dan SLF,” tutupnya. (JOKO)