PP INI Santai Tanggapi Adanya RDP 24 Pengwil Dengan Komisi III DPR

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pada hari Selasa (23/5/2023) direncanakan akan ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan organisasi notaris yang mengatasnamakan dirinya sebagai 24 Pengurus Wilayah INI (P24). Akan tetapi di dalam RDP tersebut tidak megikutsertakan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) maupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menanggapi hal itu PP INI melalui Ketua Bidang Organisasi Taufik pun memberikan jawaban dengan santai, pengurus PP INI tidak akan kesana. Karena, selama ini bergulir berita bahwa seolah-olah pengurus pusat berharap untuk diundang.

“Dalam hal ini PP INI tidak akan kesana, kesannya di medsos kita ingin diundang. Kami tetap menjalankan program sesuai dengan AD/ART yang ada sampai dengan Kongres XXIV terlaksana. Untuk itu, maka semua program dan kegiatan, yang berwenang melaksanakan setiap agenda adalah pengurus sekarang,” ucap Taufik saat konferensi usai Halal Bihalal dan Rapat Pleno di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Adapun, agenda lain yang ingin dilaksanakan oleh P24 yaitu agar diadakan Kongres Luar Biasa (KLB). Untuk KLB sendiri kata Taufik, adalah kegiatan yang dilaksanakan diluar jadwal Kongres yang mana itu termaktub didalam AD/ART.

“Terkait KLB yang harus diketahui adalah kegiatan yang dilaksanakan diluar jadwal Kongres sesuai AD/ART. Sedangkan Kongres sendiri sudah dijadwalkan untuk terlaksana ya otomatis gak ada KLB,” tegasnya.

Taufik menerangkan, Kongres XXIV yang harusnya terlaksana di Cilegon pada bulan April 2023 lalu bukan batal tetapi ditunda. Karena adanya permintaan pemerintah melalui Kemenkumham sebagai pembina PP INI. Di dalam sistem regulasi UU Perkumpulan, menurut dia kepengurusan organisasi itu adalah yang diakui oleh pemerintah, jika sebuah organisasi tidak diakui oleh pemerintah tidak akan bisa berjalan ataupun eksis.

“Jika Kongres kemarin dipaksakan, maka tidak diakui oleh pemerintah sehingga jadi sia-sia. KLB itu juga ketentuannya sama dengan Kongres yaitu ada tujuan dan maksudnya. Seperti contoh yang dilakukan P24 mengirim surat ke PP, namun disitu tidak ada agenda dan tujuan KLB yang mereka minta. Dalam AD/ART terlaksananya KLB pelaksananya adalah PP bukan Pengwil,” terangnya.

“Jawaban PP kepada mereka saat itu ya tidak menolak atau menerima. Tetapi menegaskan, tidak ada agenda lain setingkat kongres sampai terjadi kongres,” sambung Taufik.

Masih kata Taufik, Kongres XXIV yang tertunda sebenarnya bukan keinginan dari PP INI. Bahkan, saat itu persiapan sendiri sudah 95 persen. Namun, menurut dia karena ada intervensi maka Kemenkumham sebagai pembina meminta untuk menjadwal ulang Kongres XXIV.

“Sebelum hari H sudah siap 95 persen. Karena ada intervensi seperti surat masuk ke Kemenkumham maka keluar instruksi untuk menjadwal ulang pelaksanaan Kongres. Kita tidak ada masalah secara substansi, karena biaya-biaya sudah kita keluarkan semua bahkan sudah bekerja berbulan-bulan, karena ada intruksi dari pemerintah nggak mungkin kita menolak,” tutur Taufik.

Masih tentang KLB, Taufik kembali menjelaskan harus ada undangan atau pemberitahuan satu bulan sebelum terjadi itu. Berakhirnya masa jabatan pengurus itu, kata dia sudah ada serah terima antara pengurus lama ke pengurus baru yang tujuannya untuk tidak terjadi kekosongan kepengurusan.

“Mari kita fokus kepada agenda kongres, bagaimana terlaksana dengan baik. Dengan sistem E-Vote dalam kongres nanti sehingga anggota bisa memberikan hak pilihnya,” tutup Taufik.