DAERAH  

Inspektorat Kabupaten Pacitan Belum Sampai Sidak Masalah Pajak Terkait Galian C Pengguna Anggaran APBD

Kantor Inspektorat Kabupaten Pacitan (JOKO)

PACITAN,NUSANTARAPOS,- Penggunaan material lokal di Kabupaten Pacitan yang sudah lama dalam penggunaan pembangunan dengan menggunakan dana APBD khususnya hingga saat ini, pihak Inspektorat ditengarai belum melakukan pengecekan masalah penggunaan ilegal mining sehingga pajak yang harus dibayarkan dalam penggunaan galian C seperti pasir dan juga batu belum ada hitungan berapa pembayaran yang harus dibayar pajaknya baik untuk per kubiknya.

Hal ini dikatakan salah satu pegawai Inspektorat Kabupaten Pacitaan saat wartawan nusantarapos.co.id akan menemui Inspektur di kantornya, Senin (22/5/23) yang saat itu ingin melakukan wawancara kepada Kepala Inspektorat, namun tidak ada di ruangannya.

Salah satu pegawai Inspektorat tersebut mengatakan hingga saat ini belum ada penanganan khusus terhadap temuan material lokal yang ilegal. “Belum ada penanganan hingga saat ini karena memang belum ada temuan,” kata salah satu pegawai yang tidak disebutkan namanya.

Padahal, Mahmud sendiri mengatakan di salah satu media untuk mengajak media massa, masyarakat dan pelaku usaha untuk mensosialisasikan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi untuk Pacitan bersih dari tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara, diri sendiri dan orang lain.

Hal ini tentunya menjadi tugas Inspektur kabupaten untuk mengatur mewujudkan Pacitan yang benar-benar bersih dan menjadi PR baginya untuk berani melawan tindak korupsi yang ada di Kabupaten Pacitan yang salah satunya memantau serta menyidak para pengguna APBD di Kabupaten Pacitan. (JOKO)