Identitas Mayat Wanita Dalam Karung di Cilincing Terkuak, Dibunuh Karena Minta Dinikahi

Jakarta, Nusantarapos – Kasus penemuan mayat yang ditemukan warga terbungkus dalam karung di bawah Jalan tol Cilincing Cibitung, Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (27/5/2023) akhirnya berhasil terungkap.

Kanit Subdit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan, “Kronologisnya pada Sabtu (27/5/2023) pukul 13.00 ada informasi dari masyarakat bahwa ada penemuan satu karung mencurigakan yang ditemukan di bawah kolong jembatan Cibitung, Cilincing. Pada saat tim ke TKP ternyata adalah sesosok mayat perempuan. Berawal dari situ, subdit 2 Resmob melakukan penyelidikan dimana kita mendapatkan identitas korban, ” ujar Maulana Mukarom saat konferensi pers di Mapolda, Selasa (30/5/2023).

Tak sampai 1 x 24 jam, kedua pelaku berhasil diringkus, yaitu VWA (53) selaku eksekutor dan MF (52) yang berperan membantu memindahkan jenazah korban. Mereka adalah kakak beradik.

Menurut Maulana, pembunuhan bermula dari keinginan korban yang menuntut keseriusan dari tersangka VWA untuk menikahinya pasca menjalin hubungan asmara setahun belakangan. Karena sudah memiliki istri, VWA menolak dan kemudian nekat melakukan pembunuhan yang diduga terjadi di Jalan Muara Bahari, Sunter Agung, Tanjung Priok.

“Korban ini merenggang nyawa akibat penyempitan di rongga leher. Sesuai keterangan tersangka, dia melakukan pembunuhan itu dengan cara dibekap dengan bed cover, ” paparnya.

Setelah itu, VWA yang panik kemudian menghubungi adiknya MF. Dia membantu memindahkan jenazah korban atas perintah VWA. Sebagai imbalannya, MF diberikan handphone milik korban.

“Handphone milik korban akhirnya diberikan kepada MF. Setelah kita lakukan pendalaman, kita terapkan Pasal 366 dan Pasal 380 karena handphone dari korban diberikan kepada adiknya. Itu adalah iming-iming tersangka pertama setelah mengikat korban, ” ungkap Maulana.

Kemudian berdasarkan penyelidikan, MF rupanya memasukan sim card miliknya ke handphone korban. Tim subdit 2 Resmob akhirnya berhasil melacak keberadaan MF dan meringkusnya pada pukul 23.47 di hari yang sama. Sementara VWA dibekuk pukul 01.20 di RSUD Tarakan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Arie)