HUKUM  

Diduga Panin Dai-Chi Life Gelapkan Dana Nasabah Senilai Miliaran Rupiah

Kuasa hukum Teo Kwan Seng, Johnny Situwanda saat berada di lobby kantor pusat Panin Dai-Ichi Life.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Perusahaan asuransi Panin Dai-ichi Life diduga kembali menolak klaim yang diajukan oleh salah satu nasabahnya yang bernama Teo Kwan Seng. Padahal, nasabah tersebut sempat dirawat bahkan na’asnya harus kehilangan salah satu anggota tubuhnya yaitu jarinya harus diamputasi.

Kuasa hukum Teo Kwan Seng, Johnny Situwanda menyesalkan apa yang dialami oleh kliennya itu. Karena, Johnny sendiri bukan hanya sekali mengalami persoalan seperti itu, bahkan dia pernah menggugat Panin Dai-Ichi Life dan diputuskan menang oleh pengadilan dan Mahkamah Agung.

“Sudah pernah menang di pengadilan itu juga tidak mau dibayar. Akhirnya turun mediator untuk menyelesaikan itu. Saat itu saya meminta penyitaan dari pengadilan, Rp 300 juta juga tidak bisa dibayar, padahal keputusan pengadilan adalah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Johnny Situwanda kepada wartawan di depan kantor Panin Dai-Ichi Life, di Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).

Johnny menegaskan, jika Panin Dai-Ichi Life tidak mau membayar, seharusnya jangan membuka kantor asuransi yang hanya dapat merugikan nasabah.

Karena menurut Johnny tidak ada iktikad baik dari perusahaan asuransi itu untuk menyelesaikan tuntutannya, maka langkah selanjutnya dia akan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat.

“Jika juga tidak ada penyelesaian di PN kami akan melakukan upaya hukum lain. Kami hanya ingin meminta hak kami, biar seluruh Indonesia tahu Panin Dai-Ichi Life seperti apa, ngaku aset triliunan tapi membayar klaim secuil saja tidak sanggup,” tegasnya.

Dia kembali menjelaskan, setiap nasabah ikut dalam asuransi tujuannya adalah jika mengalami sakit bisa di proses ataupun di claim oleh asuransi tersebut. Sangat disesalkan menurutnya jika tiba-tiba perusahaan asuransi itu tidak mau membayar apa yang seharusnya diterima nasabah.

“Nah, klien saya sendiri sudah membayar premi senilai Rp1 miliar lebih, yang saya ketahui pada pokoknya nasabah masuk asuransi bertahun-tahun tidak pernah klaim. Tiba-tiba ingin klaim, namun pihak asuransi tidak bisa melakukannya dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan, tidak ada ketentuan satu hukum pun yang membenarkan jika tidak mau menerima polis kemudian ditolak,” ujarnya.

Diketahui klien Johnny sendiri sudah hampir 12 tahun menjadi nasabah Panin Dai-Ichi Life. Karena kliennya merupakan orang awam, yang mana awalnya berharap jika dia menjadi nasabah dan mengalami sakit nantinya akan ditanggung dan dibayar langsung oleh asuransi.

“Bahkan yang membuat terkejut, premi klien saya kata pihak Panin Dai-Ichi Life sudah Rp0. Untuk itu, kami juga akan surati PPATK agar membuka aliran dana kepada Kejaksaan supaya aliran dana mereka benar atau tidak selama ini,” tegasnya lagi.

Johnny sendiri juga pernah menyurati OJK berkali-kali mengenai masalah ini. Namun, katanya tidak ada tindak lanjutan. Untuk itu, Johnny mempertanyakan kapasitas OJK itu sebagai pengawas atau rekan dari sebuah perusahaan asuransi. Karena menurutnya antara rekan dan pengawas adalah hal yang berbeda.

“Mereka (OJK) bertindak sebagai pengawas atau rekan? Saya ingin orang Indonesia tahu persoalan ini, agar tidak terjadi seperti yang dialami klien saya. Preminya sendiri saja per bulan Rp10 juta, kalau begitu saya tabung sendiri saja uangnya, ngapain masuk asuransi,” kembali dia menegaskan.

“Harapannya apa yang kami gugat nantinya dikabulkan, dan kami tidak mau kerjasama lagi dengan Panin Dai-Ichi Life. Dan saya tegaskan agar mereka jangan mengambil premi satu rupiah pun dari klien saya,” pungkas Johnny Situwanda.

Sementara itu ditempat yang sama, Legal Consultant Panin Dai-Ichi Life, Koto Sitorus mengatakan pihaknya menerima kedatangan Johnny Situwanda dan berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Kita terima apa keluhannya berupaya semaksimal mungkin untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Saya sudah beberapa kali ketemu Pak Johny supaya ini cepat clear,” ucap Koto Sitorus.

Namun, karena Johnny sendiri sudah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan di PN Jakarta Barat, pihaknya menghargai itu. Karena itu merupakan hak prerogatif dari seorang kuasa hukum.

Saat disinggung masalah materi mengenai tuntutan Johny Situwanda, Koto menegaskan hal tersebut bukan kewenangannya untuk menjawab. Karena, itu ranahnya direksi perusahaan Panin Dai-Ichi Life.

“Kalau untuk materi saya tidak bisa masuk karena bukan kewenangannya dan nanti bisa kita lihat di persidangan seperti apa. Intinya saya menghormati pak Johnny sudah datang ke tempat kami dan kami terima dengan baik, dan kami terima keluhan yang bersangkutan dan upaya yang telah dilakukan,” ujar Koto.

“Kita punya argumen sendiri-sendiri mengenai masalah ini. Tetapi semua keluhan Pak Johnny kami tampung dan akan disampaikan ke pimpinan Panin Dai-Ichi Life,” pungkasnya.