HUKUM  

Kuasa Hukum Keluarga Bripka Arfan Saragih Minta Kasusnya Ditarik ke Bareskrim Polri

Kuasa hukum keluarga almarhum Bripka Arfan Saragih (AS) yang terdiri dari Kamaruddin Simanjuntak, Johanes Raharjo dan lainnya sedang berada di ruang tunggu SPKT Mabes Polri.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kuasa hukum keluarga Bripka Arfan Saragih (AS), Kamaruddin Simanjuntak meminta Bareskrim Polri mengambil alih kasus kematian AS. Kamaruddin menyambangi Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

Diketahui, Polda Sumatera Utara telah menerima laporan terkait kemarian AS. Laporan itu, dilayangkan oleh istri AS dengan nomor perkara LP/B/340/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

“Bersurat ke sini supaya LP itu ditarik, diambil alih ke sini (Bareskrim),” kata Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

Di tempat yang sama, Johanes Raharjo selaku kuasa hukum keluarga AS, merasa ada kejanggalan dari kematian AS. Hal itu diyakini dari hasil visum AS.

“Menurut keterangan visum, apabila ini benar disebutkan ada pendarahan kepala karena trauma benda tumpul dan disimpulkan katanya bunuh diri. Ini keluarga yang ingin mengungkapkan kebenaran,” ujar Johanes.

Ia pun jadi mempertanyakan dengan hasil visum tersebut.”Apabila ada pendarahan di badan kepala karena trauma benda tumpul, kita perlu penjelasan apakah benda tumpul itu yang menghampiri kepala korban atau kepala korban menghampiri benda tumpul,” ucapnya.

Dia menuturkan, jika kepala AS membentur benda tumpul, polisi perlu mencari tahu penyebabnya. “Apakah itu disebabkan dari gerakan korban sendiri atau ada tangan orang lain ini perlu diungkap atau dengan kata lain apakah ini dipaksa,” ucapnya

Di tempat yang sama, Kuasa hukum lainnya, Martin Simanjuntak juga merasa janggal atas tewasnya Bripka AS. Apalagi, Bripka AS dinyatakan tewas bunuh diri lantaran telah minum racun sianida.

“HP tersebut disita dari tanggal 23 Januari. Tetapi HP-nya katanya memesan sianida. Siapa yang pesan itu kita tidak tahu, siapa yang mengambil paket itu kita tidak tahu,” tutur Martin.

“Kedua, siapa yang memasukan sianida itu ke mulutnya. Nah ini yang harus kita cari kebenaran materiil supaya korban tenang di alam sana dan keluarga juga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tambahnya.

Sekadar informasi, Polda Sumut menyimpulkan kasus kematian Bripka Arfan Saragih karena bunuh diri. Sebelum ditemukan korban diduga menimun cairan sianida hingga akhirnya meninggal dunia.

Terkait sianida yang menjadi penyebab meninggalnya itu, disebut tidak ditemukan unsur paksaan pada Bripka Arfan untuk mengonsumsi racun tersebut. Penyelidikan juga menemukan bukti Arfan membeli sendiri sianida itu. Korban memesan dari sebuah e-commerce lewat HP-nya.

Adanya bukti-bukti tersebut membuat polisi menyimpulkan Arfan meninggal dunia karena bunuh diri. Tindakan itu dilakukan karena almarhum terlibat kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan.

Bripka Arfan Saragih merupakan polisi di Samsat Samosir UPT Pangururan, Sumatera Utara (Sumut) yang tewas pada 6 Februari 2023. Arfan merupakan polisi yang kena kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan sebesar Rp2,5 miliar dan pernah berjanji akan membongkarnya.