Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulsel

Jakarta, Nusantarapos – Aksi penipuan penjualan tiket konser band Coldplay kembali terjadi. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dengan modus menjual tiket melalui Instagram.

Kejadian bermula saat korban, seorang sarjana ekonomi berinisial ID menanyakan ketersediaan tiket di akun @Jastiptiket.coldplay.

“Pada 13 Mei korban menghubungi pelaku lewat DM di akun tersebut untuk menanyakan slot tiket konser namun dijawab sudah habis. Kemudian tanggal 19 Mei korban kembali menghubungi pelaku dan ada 2 tiket yang tersedia. Korban disuruh mentransfer Rp 9 juta sekian. Karena korban tertarik akhirnya korban mentransfer. Dari komunikasi mereka di IG, para pelaku akan mengirimkan bukti pembayaran dan tiket kepada korban. Namun tiket tersebut tidak pernah dikirimkan ke korban, termasuk bukti pembayarannya, ” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada awak media di Mapolda, Jakarta, Senin (6/6/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus empat pelaku yang semuanya berdomisili di Siddenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, yakni MS, MHH, A, dan A.

“Kami menangkap mereka di rumah masing-masing di kabupaten Siddenreng Rappang, Sulsel. Jarak (rumah) mereka berdekatan,” jelas Auliansyah.

Keempat pelaku memiliki perannya masing-masing, MS yang membuat akun Instagram, MHH penyedia akun Dana atas nama Rahma untuk menampung uang hasil penipuan. Kemudian Adi juga membuat akun Dana atas nama Adi. Akun Dana tersebut dapat dilakukan penarikan di agen BRILINK di Sulawesi Selatan.

Uang hasil penipuan kemudian dibagi sesuai kesepakatan awal, MS Rp 18 juta, MH Rp 1,5 juta, A Rp 500 ribu, serta A Rp 350 ribu. Korban mentransfer sebanyak 2 kali dengan nominal Rp 20.350.000.

Barbuk yang disita dalam kasus ini antara lain 4 handphone, 2 akun Dana, dan 1 simcard.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik dan diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 Miliyar. (Arie)