Jakarta, Nusantarapos – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka berinisial A dan HCI yang melakukan perekrutan, penampungan, dan pengiriman TKI ilegal.
Modusnya, tersangka menemui orang tua atau suami korban sekaligus memberikan uang agar korban diizinkan berangkat ke luar negeri. Mereka juga mengiming-imingi dengan gaji besar.
“Kita mengamankan orang tua, anaknya yang direkrut ke luar negeri. Dalam pemberian uang ini kepada orang tuanya untuk mengirimkan putrinya secara ke ilegal ke Singapura dan Arab Saudi, ” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumlah pers di Mapolda, Jumat (8/6/2023).
Sebelumnya, polisi melacak sebuah rumah di Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang diduga menjadi tempat penampungan puluhan korban sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Kombes Hengki menuturkan, para korban mengaku tidak diberikan gaji yang layak selama berkerja.
“Tidak didapat gaji sesuai perjanjian, kalau mereka pulang (ke Indonesia) takut didenda. Mereka menggunakan visa ziarah, namun di Arab Saudi ada sindikat sehingga bisa mengatur visanya kerja dan sebagainya ” paparnya
Kombes Hengki berjanji akan mengusut tuntas jaringan TKI ilegal tersebut. “Target kami karena ini jaringan cukup luas jadi akan kami kejar, termasuk big boss akan kami kejar. Satgas Polda akan lakukan pengejaran terhadap tersangka TPPO, ” tegasnya.
Sementara Kasubdit Renakta Dirkrimum Polda Metro Jaya menjelaskan, “Empat bulan mereka ditampung dalam suatu rumah dengan dalih sebagai magang sebelum diberangkatkan. Mereka memberikan pelatihan sendiri, penampungan sendiri, dan tidak diberikan uang. Jadi sudah ada eksploitasi terhadap korban, ” pungkasnya. (Arie)