HUKUM  

Siapa Mafia dalam Kasus Kriminalisasi Ketua LEU MUI Sutrisno Lukito

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ketua Lembaga Ekonomi Umat MUI, Sutrisno Lukito saat ini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Dirinya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyerobotan yang dilaporkan oleh warga Dadap, Idris.

Diketahui Idris melaporkan Sutrisno ke Polres Tangerang Kota pada awal tahun 2023 lalu, bermodalkan surat Girik bernomor 727 yang saat ini tengah menjadi bukti di Kepolisian.

Menanggapi kasus ini Ketua Umum Persatuan Advocaten Indonesia (BPP PAI), Sultan Junaidi merasa ada yang janggal dalam kasus yang menimpa Sutrisno Lukito. Salah satunya adalah upaya damai yang dilakukan oleh Muanas Alaidid kepada Sutrisno Lukito.

Diketahui Muanas sempat mengundang kuasa hukum Sutrisno Lukito ke kantornya. Dalam pertemuan itu Muanas meminta pihak Sutrisno mencabut gugatan Praperadilan dan sebagai gantinya Laporan Idris akan dihentikan dan diberikan kompensasi senilai Rp 3Miliar

“Jika memang benar ada upaya damai yang dilakukan oleh Muanas kepada pak Sutrisno. Bahkan nominal uangnya yang tidak sedikit mencapai Rp3 miliar inikan ada kejanggalan,” kata Sultan, Selasa (13/6).

Dia mempertanyakan posisi Muanas dalam perdamaian itu. “Perkara ini pelapornya Idris, dengan dua terdakwa yakni Djoko Sukamtono dan Sutrisno Lukito. Posisi Muanas ini sebagai apa? Apa kuasa hukum pelapor??,” tanyanya.

Dia juga mempertanyakan upaya damai yang dilakukan Muanas kepada Sutrisno. Dia menyebut Agak aneh ketika yang meminta damai justru bukan orang yang berperkara.

“Siapa dibelakang Muanas Alaidid ini. Pasti ada kekuatan besar sehingga kasus ini bisa bergulir sangat cepat,” tegasnya.

Dilanjutkan oleh Sultan, dia juga mempertanyakan keabsahan girik yang diajukan oleh Idris. “Bukti yang diajukan oleh Idris harus diperiksa keabsahannya. Surat girik itu asli atau hanya girik palsu,” tegasnya.

Sementara itu berdasarkan persidangan yang dilakukan pada Senin (13/6) kemarin ada keterangan yang berbeda diberikan Idris. Salah satunya soal kuasa hukum yang mendampingi Idris saat melakukan pelaporan di kepolisian.

“Saya melapor sendiri ke kepolisian tanpa didampingi,” jelasnya.

Namun dalam kenyataannya ada dua pengacara yang mendampingi Idris dalam melaporkan ke kepolisian. Dan dalam persidangan Idris pun mengaku tidak mengenal pengacara yang mendampinginya itu.

“Saya tidak tau, saya melapor sendiri waktu itu,” ucap Idris dalam persidangan kemarin.